Minggu, 18 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Menag Terbitkan SE Terkait Panduan Ibadah Ramadan, Ini Isinya 

Menag Terbitkan SE Terkait Panduan Ibadah Ramadan, Ini Isinya 

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
  • visibility 884
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. SE tersebut antara lain mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur’an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. Namun, ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.

“Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat,” tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, melansir situs resmi kemenag, Jumat (9/4/2021).

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

“Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning,” jelas Kamaruddin.

Dia mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
  5. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
  6. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
  7. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  8. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  9. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
  10. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
  11. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
  12. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  13. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  14. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
  15. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raperda Jasa Konstruksi Disetujui DPRD Prov. Sumsel

    Raperda Jasa Konstruksi Disetujui DPRD Prov. Sumsel

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.111
    • 0Komentar

    DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat Paripurna XLIX (49) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian panitia khusus (pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda Provinsi Sumatera Selatan tentang Jasa Konstruksi diruang rapat DPRD, Senin (30/05/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. RA. Anita Noeringhati, SH.MH serta didampingi oleh para-wakil […]

  • Penanaman Ratusan Pohon di Lalan Meriahkan HUT RI ke-78

    Penanaman Ratusan Pohon di Lalan Meriahkan HUT RI ke-78

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.422
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Pemerintah Kecamatan bersama Polsek Lalan menanam ratusan bibit pohon di Halaman Kantor Kecamatan Lalan dan Sepanjang Jalan Poros Kecamatan Lalan, Rabu (23/8/2023). Camat Lalan Jamian SPd mengatakan, penanaman pohon ini dibungkus dalam kegiatan Bakti Sosial Polsek Lalan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Pohon yang ditanam sebanyak 250 Pohon, meliputi Pohon Eukaliptus 200 batang, […]

  • Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 145 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dari Malaysia, Tanggung Biaya Pemulangan

    Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 145 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dari Malaysia, Tanggung Biaya Pemulangan

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 941
    • 0Komentar

    PEMERINTAH memfasilitasi pemulangan 145 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah/Warga Negara Indonesia (PMIB/WNI) yang dideportasi dari Malaysia. Ke-145 PMIB itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis petang (24/6/2021), untuk selanjutnya menjalani karantina selama lima hari di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebelum dipulangkan ke daerah asal. “Pemulangan PMIB/WNI hari ini merupakan gelombang pertama yang masuk kategori […]

  • Pemkot Palembang Beri Penghargaan Wajib Pajak Tertib

    Pemkot Palembang Beri Penghargaan Wajib Pajak Tertib

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.049
    • 0Komentar

    PEMERINTAH kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang memberikan penghargaan kepada wajib pajak. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah dalam pembayaran pajak. Kepala BPPD kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak dan pungut pajak, serta memotivasi wajib pajak lainnya. “Kita tahu bahwa kota Palembang ini kegiatan […]

  • BI : Ada progress perkembangan ekonomi syariah di Sumsel, begini jawab Gubernur Sumsel

    BI : Ada progress perkembangan ekonomi syariah di Sumsel, begini jawab Gubernur Sumsel

    • calendar_month Sabtu, 16 Jul 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 682
    • 0Komentar

    BANK Indonesia perwakilan Sumsel menilai ada progres dari peran ekonomi syariah dalam mendorong perkembangan perekonomian di Sumsel menyusul ada tiga peran syariah yang semakin mengemuka dalam mengawal sistem perbankan di daerah ini. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel, Erwin Soeriadimadja menyebutkan catatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 7% menjadi Rp8 triliun, serta nilai pembiayaan […]

  • Respon Rate Sensus Penduduk Online Sumsel Tertinggi Kedua Nasional

    Respon Rate Sensus Penduduk Online Sumsel Tertinggi Kedua Nasional

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 880
    • 0Komentar

    PARTISIPASI masyarakat mensukseskan Sensus Penduduk (SP) Online Februari – Mei 2020 di Sumsel tinggi, lantaran Sensus Penduduk Online Sumsel Tertinggi nomor dua di Indonesia. Sehingga membuat Sumsel diganjar penghargaan Badan Pusat Statistik (BPS) RI sebagai daerah dengan Respon Rate Tertinggi Kedua Nasional dalam SP Online 2020. Penyerahan penghargaan dari BPS RI itu diterima langsung oleh Gubernur Sumsel H.Herman Deru […]

expand_less
WordPress Archive Master Addons – Forefront Addons for Elementor Master Carousel for WPBakery Page Builder Master – Esport Team & Gaming Community Elementor Template Kit Master Popups – WordPress Popup Plugin for Email Subscription Master Slider jQuery Slider Plugin Master Slider – Touch Layer Slider WordPress Plugin Master WhatsApp Chat For WordPress Masterstudy Education – LMS WordPress Theme MasterStudy LMS Mobile App – Flutter v.3 iOS & Android MasteryKit – Business Coach Elementor Template Kit