Minggu, 27 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Menag Terbitkan SE Terkait Panduan Ibadah Ramadan, Ini Isinya 

Menag Terbitkan SE Terkait Panduan Ibadah Ramadan, Ini Isinya 

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
  • visibility 871
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. SE tersebut antara lain mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur’an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. Namun, ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.

“Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat,” tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, melansir situs resmi kemenag, Jumat (9/4/2021).

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

“Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning,” jelas Kamaruddin.

Dia mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
  5. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
  6. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
  7. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  8. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  9. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
  10. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
  11. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
  12. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  13. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  14. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
  15. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mau Mudik Aman, Prokes Menjadi Hal Utama

    Mau Mudik Aman, Prokes Menjadi Hal Utama

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 573
    • 0Komentar

    MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan masyarakat yang akan mudik harus mematuhi protokol kesehatan dan sudah divaksin guna mencegah penyebaran kasus Covid-19 supaya perjalan menjadi aman. “Dengan mengikuti Prokes supaya ketika berangkat ke daerah tujuan, kondisi betul-betul sehat dari Covid-19 dan datang tidak membawa oleh-oleh Covid-19,” kata Muhadjir usai […]

  • Latihan Perdana MBU Diikuti 17 Pemain

    Latihan Perdana MBU Diikuti 17 Pemain

    • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 994
    • 0Komentar

    MANAJEMEN Muba Babel United (MBU) secara resmi memulai persiapan menghadapi kompetisi Liga 2 Indonesia 2021 dengan menggelar latihan perdana, Kamis (15/4) sore di stadion Serasan Sekate Sekayu. Sebanyak 17 pemain mengikuti sesi latihan yang langsung dipimpin oleh kepala pelatih, Jafri Sastra. Pelatih MBU, Jafri Sasta sendiri mengaku di latihan perdana ini hanya memberikan materi ringan […]

  • Biar Dagang Tak Cuma Modal Doa & Diskon, UMKM Muba di Kasih Pelatihan Kewirausahaan

    Biar Dagang Tak Cuma Modal Doa & Diskon, UMKM Muba di Kasih Pelatihan Kewirausahaan

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.006
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Di Sekayu, tempat di mana ikan seluang lebih dikenal daripada saham Nasdaq, ada gerakan ekonomi yang tak bisa dianggap remeh. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sedang menggeliatkan UMKM dengan jurus pelatihan kewirausahaan. Jangan bayangkan pelatihannya seperti kuliah ekonomi mikro yang bikin ngantuk, lho. Ini pelatihan yang tujuannya bikin pelaku UMKM melek pasar, bukan cuma […]

  • Perhatian, Hindari Hoax, Pengguna Kartu Seluler Bakal di Registrasi

    Perhatian, Hindari Hoax, Pengguna Kartu Seluler Bakal di Registrasi

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.138
    • 0Komentar

    Registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.

  • Tabur Benih untuk Tingkatkan Produksi Pangan, Wabup Banyuasin : Petani Bangkit

    Tabur Benih untuk Tingkatkan Produksi Pangan, Wabup Banyuasin : Petani Bangkit

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.499
    • 0Komentar

    SEBAGAI Produsen beras Terbesar Nomor 4 di Indonesia dengan total produkai 519.684 ton/thn (berdasarkan data dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia) Pemerintah Kabupaten Banyuasin selalu mencari inovasi-inovasi baru dalam mengelola lahan pertaniannya. Salah satunya dengan mencanangkan optimalisasi lahan kosong yang tidak produktif menjadi lahan yang produktif disetiap wilayah yang ada di Kabupaten Banyuasin. Sebagai pilot proyek,  […]

  • Pengabdian Tanpa Akhir Sang Mantan Gubernur Sumsel

    Pengabdian Tanpa Akhir Sang Mantan Gubernur Sumsel

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.413
    • 0Komentar

    Catatan dari Palembang Oleh  : Zulkarnain Alregar   KETIKA pertama kali Provini Sumatera Selatan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XVI-2004, ada satu daerah kabupaten yang bisa dibilang masih terbelakang atau istilah warga Palembang “tempat jin buang anak” yakni kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kabupaten yang beribukota Sekayu ini “nekad” menyatakan kesiapannya menjadi salah satu […]

expand_less
WordPress Archive Master Addons – Forefront Addons for Elementor Master Carousel for WPBakery Page Builder Master – Esport Team & Gaming Community Elementor Template Kit Master Popups – WordPress Popup Plugin for Email Subscription Master Slider jQuery Slider Plugin Master Slider – Touch Layer Slider WordPress Plugin Master WhatsApp Chat For WordPress Masterstudy Education – LMS WordPress Theme MasterStudy LMS Mobile App – Flutter v.3 iOS & Android MasteryKit – Business Coach Elementor Template Kit