Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Menag Terbitkan SE Terkait Panduan Ibadah Ramadan, Ini Isinya 

Menag Terbitkan SE Terkait Panduan Ibadah Ramadan, Ini Isinya 

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
  • visibility 867
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. SE tersebut antara lain mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur’an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. Namun, ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.

“Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat,” tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, melansir situs resmi kemenag, Jumat (9/4/2021).

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

“Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning,” jelas Kamaruddin.

Dia mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
  5. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
  6. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
  7. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  8. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  9. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
  10. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
  11. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
  12. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  13. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  14. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
  15. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Penyelenggara Pemilu yang Profesional, Membangun Kepercayaan Publik dan Menjamin Proses Demokrasi yang Adil”

    “Penyelenggara Pemilu yang Profesional, Membangun Kepercayaan Publik dan Menjamin Proses Demokrasi yang Adil”

    • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.894
    • 0Komentar

    DALAM proses demokrasi, peran penyelenggara pemilu memiliki signifikansi yang tak terbantahkan. Mereka bertanggung jawab untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan. Di tengah tekanan dan tantangan yang ada, penyelenggara pemilu yang profesional memainkan peran krusial dalam memastikan suara rakyat terwujud dengan sepenuhnya. Dengan dedikasi dan komitmen terhadap tugas mereka, mereka mampu membangun […]

  • Saiful Mujani Reaearch Sebut Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Walikota Palembang Kalahkan Jokowi

    Dinilai Berhasil, IKSB Ingin Harno-Finda Pimpin Lagi Palembang

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 871
    • 0Komentar

    Banyak program pro rakyat yang mereka gagas, mulai dari program pembangunan sampai program sosial seperti Gotong Royong dan Safari Subuh yang dilaksanakan

  • Kamera, Aksi, Lestarikan! Dari Sekayu ke Dunia, Budaya Muba Siap Tayang Perdana!

    Kamera, Aksi, Lestarikan! Dari Sekayu ke Dunia, Budaya Muba Siap Tayang Perdana!

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 632
    • 0Komentar

    Artikel ini disajikan dalam dua bahasa: Indonesia dan Inggris. Scroll ke bawah untuk membaca versi bahasa Inggris.[This article is available in both Indonesian and English. Scroll down for the English version] DUNIA  semakin cepat berputar, kadang tradisi lokal seperti opak gambir dan tari tanggai malah tertinggal di tikungan TikTok.  Budaya leluhur kita bisa kalah pamor […]

  • Kakak Kandung Bacok Sang Adik Hingga Tewas, Lantas Apa Alasannya ?   

    Kakak Kandung Bacok Sang Adik Hingga Tewas, Lantas Apa Alasannya ?   

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.757
    • 0Komentar

    DENGAN dalih membela ibu yang kerap dianiaya sang adik, kakak kandung emosi dan membacok tubuh sang adik dengan sebilah egrek atau celurit yang biasa digunakan pelaku mengambil sawit. Pertikaian saudara berdarah ini terjadi di sebuah rumah di Dusun II Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Pelaku Ahmad Redi alias Nang (35), nekat […]

  • Laksanakan Audensi, UTP Dukung Sepenuhnya Pembangunan di Sumsel

    Laksanakan Audensi, UTP Dukung Sepenuhnya Pembangunan di Sumsel

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 588
    • 0Komentar

    DI sela agenda kerjanya Senin (13/6) siang, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menerima audiensi Rektor Universitas Tridinanti Palembang (UTP) Dr. Ir. Hj. Manisah MP beserta rombongan di Ruangnya. Dalam kesempatan itu Ia mengarahkan agar UTP mulai memilah program unggulan yang akan mereka kembangkan dalam rangka mendukung percepatan capaian pembangunan di Sumsel. “Penajaman kerjasama UTP dengan […]

  • Wagub Sumsel Simak Arahan Presiden Jokowi Terkait Soal Ini

    Wagub Sumsel Simak Arahan Presiden Jokowi Terkait Soal Ini

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.609
    • 0Komentar

    Presiden Jokowi  dalam arahannya  mengingatkan seluruh Kepala Daerah untuk jeli  dalam melihat semua persoalan  yang terjadi dilapangan terutama yang memicu terjadinya inflasi di daerah. “Inflasi ini merupakan persoalan yang menjadi momok bagi semua negara di dunia, karena itu Saya menghimbau seluruh kepala daerah untuk mengetahui persoalan dilapangan yang menjadi penyebab inflasi di daerahnya masing-masing,”  tegas […]

expand_less
WordPress Archive Master Addons – Forefront Addons for Elementor Master Carousel for WPBakery Page Builder Master – Esport Team & Gaming Community Elementor Template Kit Master Popups – WordPress Popup Plugin for Email Subscription Master Slider jQuery Slider Plugin Master Slider – Touch Layer Slider WordPress Plugin Master WhatsApp Chat For WordPress Masterstudy Education – LMS WordPress Theme MasterStudy LMS Mobile App – Flutter v.3 iOS & Android MasteryKit – Business Coach Elementor Template Kit