Tekno

Perhatian, Hindari Hoax, Pengguna Kartu Seluler Bakal di Registrasi

Registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta  – Pemerintah  melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan setiap pelanggan kartu prabayar untuk melakukan registrasi guna untuk memvalidasi data pelanggan operator telekomunikasi seluler.

Dalam praktiknya, pelanggan diharuskan melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan nomor Kartu Keluarga. Penggunaan NIK sendiri, dijelaskan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor.

“Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu perdana yang baru maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoax, terorisme, dan penipuan melalui SMS,” ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo, saat sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Kota Bandung, kemarin.

Menurutnya, registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Penegasannya untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik,” kata dia.

Ia menjelaskan, selama ini, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya. Apalagi dengan munculnya kartu data internet sekali pakai.

BRTI menjamin, bahwa seluruh data pengguna yang diberikan saat registrasi aman, meski nantinya operator seluler, diberikan ruang untuk mengakses data kependudukan yang ada di database Dukcapil agar dapat memverifikasi nomor pelanggan.

Menurutnya, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Saya katakan bahwa saya pribadi bisa menjamin, data itu larinya dari pelanggan ke operator maka pasti akan dijaga dengan baik,” kata dia.

Registrasi kartu prabayar ini memiliki tenggat waktu hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet. [okezone]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com