Kebijakan

Di Banyuasin Tidak Pakai Masker Denda Rp 200.000

Foto : istimewa

ADANYA peraturan Bupati tentang penggunaan masker, satuan polisi pamong praja Kabupaten Banyuasin mulai melakukan Sosialisasi dan Penindakan tentang Perbup No. 179 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Banyuasin khususnya dalam penggunaan masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Indra Hadi mengatakan bahwa hari ini merupakan hari kedua penindakan dan sosialisasi terhadap orang yang tidak menggunakan masker saat berpergian maupun bekerja pada suatu pelaku usaha.

“Perbup ini terbagi dua bagaian yaitu :

A. Perorangan

  1. Teguran lisan atau teguran tertulis
  2. Kerja sosial
  3. Denda Administratif sebesar Rp. 100.000,- yang akan disetorkan pada kas daerah

B.Pelaku Usaha

1.Teguran lisan atau tertulis

2.Denda Administratif sebesar Rp. 200.000,- yang akan disetorkan pada kas daerah

3.Penghentian sementara operasional usaha

4.Pencabutan izin usaha.” Terangnya Selasa 15/9/2020.

Lanjut dia, untuk orang yang baru pertama kali terjaring razia, maka akan di sangsi berupa teguran dan kerja soisial, namun untuk yang berkali-kali maka akan di terapkan denda sesuai dengan peraturan yang ada.”Ayo Gunakan Masker saat kerja atau bepergian, kami tidak akan pandang bulu, kita cegah dan Brantas covid-19 di Banyuasin,” tegasnya.[***]

 

AMD

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com