Kebijakan

Apa Benar Penunggak BPJS Kesehatan Tak Bisa Perpanjang 4 Hal Ini ?

foto : istimewa

TERKAIT iuran BPJS Kesehatan, pemerintah tengah menggodok instruksi presiden [inpres].

Dalam rancangan tersebut dikhabarkan bagi penunggak iuran bakal tak bisa mengakses pelayanan publik, hal itu dilakukan guna meningkatkan koletibilitas iuran BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan saat ini Inpres tersebut masih digodok berbagai pihak terkait di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik,” jelasnya dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, melansir kumparan.com, Senin (7/10).

Dia pun menjelaskan dalam Inpres ini, penunggak iuran tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan. Selama ini, hal itu hanya menjadi wacana.

“Selama ini, itu hanya menjadi tekstual karena pelayanan publik tidak ada di BPJS Kesehatan. Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakkan,” kata Fachmi.

Saat disinggung mengenai target penerbitan aturan ini‎, dia mengaku tak tahu lantaran hal tersebut merupakan kewenangan Kemenko PMK. Namun dia berharap, aturan tersebut bisa segera diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan‎ Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani, menjelaskan bahwa nantinya Inpres itu akan ditujukan bagi 26 Kementerian/Lembaga dan seluruh kepala daerah yang melakukan pelayanan publik.

“Instruksi Presiden ini tujuannya untuk mengoptimalkan jumlah coverage dan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran agar rutin membayar,” paparnya.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengungkapkan bahwa tingkat kolektibilitas yang begitu rendah yaitu kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri  hanya mencapai 50 % dari total 23 juta peserta.

“Nah ini sumber BPJS defisit. Karena dia mendaftar pada saat sakit, setelah mendapat layanan dia berhenti,” ucap Mardiasmo.[**]

 

Penulis : kumparan.com

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com