Hukum

Permudah Pelayanan Kepada Masyarakat, Korlantas Polri Siapkan 54 Wilayah Berikan Pelayanan Perpanjangan Sim Online, Termasuk Polrestabes Palembang

MEMUDAHKAN masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sudah memiliki layanan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online. Perpanjang SIM tak perlu ke Satpas lagi karena bisa dilakukan secara online menggunakan gadget.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusuf, S.I.K., M.Si., mengatakan, saat ini sudah banyak Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang bisa melayani perpanjangan SIM online.

“54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia,” jelas Dir Regident Korlantas Polri.

Berikut 54 Satpas yang melayani SIM online:

1. Polrestabes Medan
2. Polrestabes Palembang
3. Polrestabes Makassar
4. Polresta Pontianak Kota
5. Polres Kebumen
6. Polres Tulungagung
7. Polresta Banyuwangi
8. Polres Kupang Kota
9. Polres Tangerang Selatan
10. Polres Serang
11. Polresta Mataram
12. Polresta Padang
13. Polresta Bandung
14. Polresta Banyumas
15. Polres Bengkulu
16. Polres Gorontalo Kota
17. Polrestabes Semarang
18. Polrestabes Surabaya
19. Polres Kendari
20. Polresta Surakarta
21. Satpas Daan Mogot Jakarta
22. Polrestro Depok
23. Polresta Denpasar
24. Polres Jombang
25. Polresta Barelang
26. Polresta Palangkaraya
27. Polres Pemalang
28. Polres Palu
29. Polresta Banjarmasin
30. Polres Gresik
31. Polresta Samarinda
32. Polresta Sidoarjo
33. Polresta Mamuju
34. Polrestabes Bandung
35. Polres Tasikmalaya Kota
36. Polresta Yogyakarta
37. Polresta Manado
38. Polresta Jayapura Kota
39. Polres Sorong Kota
40. Polres Ternate
41. Polresta Balikpapan
42. Polresta Bandar Lampung
43. Polresta Pangkalpinang
44. Polresta Jambi
45. Polres Jembrana
46. Polresta Bogor Kota
47. Polres Karawang
48. Polresta Pekanbaru
49. Polrestro Tangerang Kota
50. Polrestro Bekasi
51. Polres Bulungan
52. Polrestro Bekasi Kota
53. Polresta Ambon
54. Polres Malang.

Jenderal bintang satu tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan terus menambah jumlah pelayanan SIM secara online dari jumlah total Satpas sebanyak 462 lokasi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, sejak 13 April sampai 21 September 2021, sudah cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan pelayanan SIM online. Jumlah pemohon SIM secara online mencapai 96.031 nama dan jumlah pembayaran atau SIM yang dicetak melalui daring sebanyak 96.031 nama.

Pelayanan SIM online ini dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi di gadget. Aplikasi itu khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online. Dengan begitu, masyarakat tak perlu lagi ke Satpas untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Tribratanews 2020 (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com