Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pascakebakaran Lapas, Sudah Saatnya Membenahi Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan

Pascakebakaran Lapas, Sudah Saatnya Membenahi Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 20 Sep 2021
  • visibility 512
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menonaktifkan Victor Teguh Prihartono dari jabatannya sebagai kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang per Jumat (17/9/2021). “Ia dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham,” ujar Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Sebelumnya, pada Selasa siang lalu (14/9/2021) penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor untuk mengungkap peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang – yang terjadi Rabu pekan sebelumnya (8/9/2021) yang menelan korban 49 orang tewas.

Victor diperiksa selama lebih kurang 10 jam. Ia dimintai keterangan seputar tanggung jawabnya selaku Kepala Lapas Tangerang.

Selain Victor, tercatat ada tujuh orang petugas lainnya dari pihak Lapas Tangerang yang juga ikut diperiksa, seperti Kepala Bidang Administrasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Total semua, sudah 22 orang yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Mereka terdiri dari petugas jaga lapas, sejumlah napi yang selamat dan pendamping napi di blok kamar yang terbakar. “Jadi tolong jangan berasumsi. Sampai saat ini Puslabfor Inafis masih bekerja melakukan olah TKP,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya sebagai mana dilansir dari InfoPublik belum lama ini.

Dari hasil gelar perkara Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status insiden kebakaran di Lapas Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak kepolisian menemukan indikasi tindak pidana kelalalaian dalam peristiwa yang mengenaskan itu. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus ada dugaan pelanggaran Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP – yaitu pasal yang terkait dengan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian.

Di samping itu juga ada kejanggalan lain yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Seperti sipir yang datang sekitar 15 menit kemudian setelah api melahap sel-sel yang ada di sana, serta juga tidak ditemukannya alat pemadam api ringan.

Seperti diketahui bahwa insiden kebakaran itu terjadi Rabu, 8 September 2021 lalu. Diperkirakan api mulai ada sejak pukul 01.45 WIB dinihari di Blok C2 yang berpenghuni sebanyak 122 tahanan. Api terlihat menyambar atap di balik sebuah plafon. Lantaran plafon terbuat dari tripleks yang mudah terbakar, api kemudian menyebar dengan cepat.

Asal api diduga akibat arus pendek. Boleh jadi karena tingginya penggunaan gawai oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berujung rekayasa jaringan listrik yang tidak sesuai standar.

Diduga, berdasarkan keterangan yang ada, sipir baru datang 15 menit setelah api sudah membesar dan membakar beberapa sel. Kedatangan mereka dinilai terlambat dan hanya bisa membuka 5 dari 19 sel yang ada di blok C2. ketiadaan alat pemadam ringan, semakin mempersulit usaha petugas memadamkan api. Kabarnya, pemadaman ala kadarnya sempat terjadi, sebelum 12 mobil damkar tiba menjelang pukul 02.00 dinihari.

Selain masalah arus pendek, karena penggunaan gawai (yang sebenarnya dilarang digunakan di area lapas), juga masalah struktur bangunan yang sudah tidak laik. Terlebih LP Kelas I Tangerang diisi WBP lebih banyak 250% dari kapasitas.

Kini Kemenkumham tengah mengaudit bangunan seluruh lapas yang ada di Indonesia. “Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dikerahkan melakukan audit untuk mengecek sarana dan prasarana yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” lanjut Rika.

Rika menegaskan, salah satu sarana dan prasarana yang sangat urgen diperhatikan yakni mengenai instalasi listrik. “Jaringan listrik adalah hal prioritas yang harus kita segera tangani agar kejadian (kebakaran di Lapas Tangerang) tidak terjadi lagi,” ujar Rika.

Menurutnya, hal itu dinilai sangat penting lantaran mengingat kondisi lapas di Indonesia sebagian besar merupakan bangunan tua, seperti halnya Lapas Tangerang yang berdiri sejak 1972 yang instalasi listriknya belum pernah diperbarui.

Di samping itu, Rika juga mengungkapkan bahwa 70 persen lapas di Indonesia dalam kondisi melebihi kapasitas (over capacity). “Bahkan banyak lapas yang kondisinya tidak lebih baik dari Lapas Tangerang,” tuturnya.

Mengenai kondisi lapas yang melebihi kapasitas ini sebenarnya sudah lama diingatkan oleh banyak pihak. Terakhir, pertengahan Juli 2020 lalu, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) – yang terdiri dari ICJR, YLBHI, KontraS, ELSAM, Imparsial, PSHK, dan lainnya – merespons overkapasitas atau kelebihan penghuni dan kondisi buruk di rumah tahanan (Rutan) maupun Lapas hingga kini nihil solusi komprehensif.

Berdasarkan catatan Koalisi, tahun 2020 silam saja, tercatat bahwa jumlah penghuni Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang, sedangkan kapasitas hanya dapat menampung 132.335 orang. Dengan kata lain, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 204 persen. Pemerintah, kata mereka, tidak memperhatikan bahwa pangkal masalah kondisi overcrowding adalah kebijakan pemidanaan.

Menurut Koalisi, penegak hukum masih memiliki kerangka berpikir bahwa penahanan atau pemenjaraan merupakan suatu keharusan. Padahal, KUHAP menyediakan mekanisme lain seperti tahanan kota, tahanan rumah ataupun mekanisme penangguhan penahanan.

Hal senada juga disampaikan oleh Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyoroti permasalahan overcrowdedatau jumlah penghuni melebihi kapasitas di rutan dan lapas. KuPP – sebuah koalisi yang terdiri atas lima unsur lembaga, yakni Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman RI yang bekerja sama dengan Ditjen PAS – dibentuk untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan dan ekses lainnya yang terjadi di tempat-tempat penahanan. Di samping tentunya ekses penggunaan gawai yang kemudian berujung terjadinya arus pendek.

Menurut catatan Kemenkumham, kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya 135.561 orang. Sementara, jumlah warga binaan per Agustus 2021 telah mencapai 266.514 orang. Itu artinya melebihi kapasitas hingga 97 persen.

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkominfo Dapat Penghargaan TOP Digital 2021

    Menkominfo Dapat Penghargaan TOP Digital 2021

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 767
    • 0Komentar

    MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerima penghargaan TOP Digital Awards 2021 untuk kategori TOP Leader on Digital Implementation 2021. Penghargaan itu diberikan atas pelaksanaan kebijakan akselerasi transformasi digital di Indonesia. Penghargaan diberikan dalam acara puncak Top Digital Awards 2021 yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini. Menkominfo, Johnny G. Plate dalam sambutan […]

  • Pemprov Sumsel Dorong Normalisasi  Kapasitas Muatan Angkutan  Menuju Zero Overload

    Pemprov Sumsel Dorong Normalisasi  Kapasitas Muatan Angkutan  Menuju Zero Overload

    • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 967
    • 0Komentar

    PEMPROV Sumsel H Herman Deru mendukung penuh pelaksanaan normalisasi kendaraan menuju Zero Over Dimension Overload (ODOL) Tahun 2023 dari Kementerian Perhubungan RI. ODOL sebuah kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan yang berlebih ketika melakukan pengangkutan barang logistik hingga ke tujuan tertentu. Dukungan tersebut  dibuktikan secara  simbolis pemotongan kelebihan panjang dan tinggi Dum Truck Muatan […]

  • Bijak Gunakan Media Sosial, Konten Positif Membuat Masyarakat Produktif

    Bijak Gunakan Media Sosial, Konten Positif Membuat Masyarakat Produktif

    • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 648
    • 0Komentar

    MARAKNYA konten positif di ruang digital akan membuat masyarakat semakin produktif di masa mewabahnya virus global COVID-19 di dalam negeri. Mengingat, sebagian besar kegiatan produktif masyarakat saat ini tengah bergantung dari keberadaan aplikasi digital yang berada di ruang-ruang dunia maya. “Masyarakat menjadi semakin produktif dengan keberadaan konten-konten positif di ruang digital,” ujar Akademisi Gun Gun […]

  • Gubernur Tidak Larang Beraktivitas, Asal

    Gubernur Tidak Larang Beraktivitas, Asal

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 908
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan H Herman Deru mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas selama Pandemi Covid – 19 asal mengikuti protokol kesehatan. Sebagai pemerintah tidak akan melarang dan tetap mempersilahkan bagi masyarakat untuk melaksanakan aktivitas  kegiatan sehari-hari, namun tetap mematuhi protokol kesehatan, kata gubernur saat menghadiri perayaan Imlek yang dirayakan  umat konghucu di Vihara Vajra Bhumi […]

  • BRG Sesalkan Masih Banyaknya Kegiatan Pembakaran Lahan

    BRG Sesalkan Masih Banyaknya Kegiatan Pembakaran Lahan

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.184
    • 0Komentar

    BADAN Restorasi Gambut (BRG) menyesalkan masih banyaknya pembakaran lahan yang dilakukan sejumlah kalangan di lahan gambut yang ada di Provinsi Riau. Diduga pembakaran tersebut dilakukan dengan sengaja. Hal tersebut diungkapkan Kepala BRG Nazir Foead dalam keterangan pers diterima Sumselterkini.co.id, Sabtu [3/8/2019] usai mengadakan kunjungan lapangan di Provinsi Riau, Jumat lalu. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Nazir menyaksikan langsung adanya kabut asap tipis yang […]

  • Lewat Rakerwil NU di OKI, Bupati Optimistis NU Mampu Menyatukan Umat

    Lewat Rakerwil NU di OKI, Bupati Optimistis NU Mampu Menyatukan Umat

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.196
    • 0Komentar

    BUPATI Ogan Komering Ilir, (OKI), H. Iskandar, SE mengakui Nahdlatul Ulama bersama organisasi keagamaan lain telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Ogan Komering Ilir bahkan bangsa Indonesia. “Selama beberapa dekade perjalanan Republik ini, termasuk di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Nahdlatul Ulama telah menjadi mitra strategis pemerintah, melalui NU kader-kader masa depan yang berpegang […]

expand_less
WordPress Archive Workreap – Freelance Marketplace WordPress Theme Workreap Meetings – Streamline Your Meetings in the Workreap WorkScout - Job Board & Freelance Marketplace WordPress Theme Worksquare – Coworking and Office Space WordPress Theme WORKSUITE – HR, CRM and Project Management Worksuite Saas – Project Management System World Wide News – Magazine Responsive WordPress Theme World Wide – Responsive Magazine WordPress WorldNews Magazine RTL Responsive WordPress Blog WorldPay Gateway for WooCommerce