Hukum

Lima Pelaku Diamankan, Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Minyak Ilegal di Sungai Gelam

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengoplosan minyak ilegal dalam gudang yang berada di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, belum lama ini.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso mengatakan, pihak kepolisian menemukan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal milik tersangka AS sedang melakukan kegiatan pengisian minyak jenis solar olahan dari penyimpanan ke dalam mobil tangki.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan lima pelaku yang melakukan aktivitas ilegal drilling yakni berinisial ZP (43) warga Kota Jambi, MR (38) warga Kota Jambi, IF (25) warga Kota Jambi, OJP (32) warga Kota Jambi dan RR (50) warga Kabupaten Sarolangun.

“Kita amankan lima pelaku sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal, 4 pelaku merupakan pekerja gudang dan 1 supir mobil tangki minyak. Diketahui para pelaku sudah bekerja selama kurang lebih 6 bulan,” terang AKBP Moh Santoso di Mapolda Jambi, Rabu (20/10/21).

Barang bukti yang turut diamankan yakni mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU dan solar olahan sebanyak 9 ton atau 9.000 liter.

Wadireskrimsus Polda Jambi menjelaskan modus para pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri.

“BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak,” tutur Perwira Menengah Polda Jambi.

Para tersangka dikenakan pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Tribratanews 2020 (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com