Bawa 28 Kg Sabu dari Malaysia, Dua Pria Ini Kena Cegat di Bengkalis
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Perjalanan dua pria yang diduga membawa puluhan kilogram sabu berakhir di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Keduanya, R W (28) dan H (29), diamankan tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah gerak-gerik mereka terpantau saat membawa narkotika menggunakan sepeda motor.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan 25 bungkus sabu dengan berat total 28,3 kilogram yang disimpan dalam dua kantong plastik merah.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Patma Berani 2026 yang digelar pada Kamis (17/9).
Kasus ini bermula sehari sebelumnya. Petugas Bea Cukai Bengkalis menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis melalui jalur laut.
Barang tersebut diduga akan mendarat di Desa Jangkang sebelum dibawa lebih jauh menuju Pekanbaru.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Satgas Patroli Laut BC 15048. Petugas menyisir perairan Jangkang hingga Selat Baru untuk mengantisipasi jalur masuk barang haram tersebut.
Tak hanya mengandalkan patroli laut, pengawasan juga diperketat dari darat.
Tim Surveillance (SV) Darat ditempatkan di sejumlah titik yang diperkirakan menjadi jalur pendaratan hingga lintasan Bantan–Bengkalis.
Hingga Kamis pagi, pergerakan yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika itu mulai terlihat.
Petugas kemudian mendapati target bergerak menggunakan sepeda motor. Pengawasan pun berubah menjadi tindakan penindakan.
Di Jalan Bantan, Desa Senggoro, petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan.
Hasilnya mengejutkan. Sebanyak 25 bungkus sabu ditemukan dalam dua kantong plastik merah. Berdasarkan pengujian awal menggunakan alat narkotes milik Bea Cukai Bengkalis, barang tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam, dua ponsel Oppo, serta uang tunai Rp2,1 juta.
Uang tersebut diduga merupakan sisa biaya operasional pengiriman dari seseorang berinisial D yang disebut sebagai pemesan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah mengatakan penindakan tersebut menjadi SBP-N ke-12 yang dicatat Bea Cukai Bengkalis. Sementara untuk penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), kasus ini menjadi penindakan ke-55 di wilayah kerja Kanwil DJBC Riau.
“Penindakan ini merupakan Surat Bukti Penindakan (SBP-N) ke-12 yang dicatatkan Bea Cukai Bengkalis sekaligus penindakan NPP ke-55 di wilayah kerja Kanwil DJBC Riau,” ujar Novryansyah mengutip laman resmi beacukai.
Menurut dia, jumlah sabu yang berhasil digagalkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 125.000 jiwa.
Selain itu, penindakan tersebut juga disebut berpotensi menghemat keuangan negara hingga Rp111,53 miliar.
Setelah penangkapan, seluruh barang bukti bersama R W dan H diserahkan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang berada di balik pengiriman sabu tersebut.(***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
