Satu Kurir Bawa 46,6 Kg Sabu Terbongkar di Aceh Timur
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID- Sebanyak 44 paket besar sabu dengan total berat 46,6 kilogram ditemukan dari penangkapan seorang pria berinisial M (33) di Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
M yang merupakan warga Aceh Utara diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara asal Malaysia.
Selain puluhan kilogram sabu, petugas turut mengamankan sebuah mobil dan satu unit telepon genggam dari penangkapan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima aparat pada 18 September 2026. Sehari kemudian, tim gabungan bergerak dan menangkap M di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Dari tangan M, petugas menemukan 44 paket besar sabu. Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang bukti narkotika tersebut mencapai 46,6 kilogram.
Jumlah barang bukti itu membuat kasus ini tidak berhenti pada penangkapan seorang kurir. Aparat menyebut M diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan atau joint investigation Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa.
Kasus ini kemudian disampaikan dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9) siang. Kapolres Langsa AKBP Hyrowo memimpin konferensi pers tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto turut hadir dalam penyampaian pengungkapan kasus.
Dwi mengatakan keberhasilan mengamankan puluhan kilogram sabu tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Bea Cukai Langsa dan Polres Langsa.
“Ini adalah hasil kerja bersama. Sinergi antarinstansi seperti ini yang membuat pengawasan di wilayah perbatasan dan daerah pesisir khususnya di timur Sumatra menjadi lebih kuat, karena masing-masing pihak saling melengkapi peran dan kewenangannya,” ujar Dwi mengutip dilaman resmi beacukai, selasa.
Menurut Dwi, kerja sama lintas instansi menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan dan pesisir yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.
Bea Cukai Langsa dan Polres Langsa berharap pola kerja sama tersebut dapat terus dilakukan, termasuk dengan instansi lainnya, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam perkara ini, M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal pidana mati, pengungkapan 46,6 kilogram sabu ini menjadi hasil operasi gabungan yang mempertemukan kewenangan Bea Cukai dan kepolisian dalam memutus peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan lintas negara. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
