Hukum

Kebakaran Lapas Tangerang, 20 Orang Diperiksa

PENYIDIK Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya memeriksa 20 saksi dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang,Banten. Ke-20 saksi tersebut termasuk tiga petugas PLN dan tiga petugas pemadam kebakaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, 20 orang saksi yang diperiksa hari ini terdiri dari 14 orang dari pihak petugas Lapas yang berjaga kemudian tiga petugas PLN, dan tiga petugas pemadam kebakaran.

“Ada tiga orang saksi dari PLN yang kami periksa hari ini. Tiga orang pemadam kebakaran yang juga diperiksa hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya , Senin (13/9/21).

Sebagaimana diketahui, salah satu penyebab terjadinya kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang itu akibat korsleting arus listrik. Kemudian menyambar ke plafon yang ada di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut setelah penyidik menaikkan status kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menduga adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Hasil gelar perkara kami naikan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di 187 KUHP 188 KUHP 359 KUHP sudah ditemukan. Memang ada pidana disitu sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya berharap 20 orang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini dapat hadir. “Kami jadwalkan jam 10 undangannya mudah-mudahan bisa hadir,” jelasnya.Tribratanews 2020 (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com