Kebakaran Kebun Sawit Muba Berujung Perkara, Mahasiswa 23 Tahun Jadi Tersangka
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 30 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kebakaran lahan kebun kelapa sawit di Desa Sridamai, Kabupaten Musi Banyuasin, berujung pada proses hukum. Seorang mahasiswa berinisial AS (23) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan dugaan kelalaian yang berkaitan dengan aktivitas pembakaran di sekitar lokasi.
Peristiwa itu terjadi Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Api muncul ketika kondisi lahan cukup kering sehingga dengan cepat menimbulkan kebakaran di kawasan perkebunan.
AS, warga Kecamatan Sungai Lilin, kemudian diamankan jajaran Polres Musi Banyuasin. Polisi lebih dulu melakukan penyelidikan untuk mengetahui bagaimana api bisa muncul dan berkembang hingga membakar lahan kebun sawit.
Penyidik mengumpulkan keterangan serta sejumlah barang bukti dari lokasi. Setelah proses penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara, polisi menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
Beberapa barang yang diamankan turut menjadi bagian dari penyidikan. Di antaranya satu bibit kelapa sawit, satu bibit kelapa sawit yang sudah terbakar, sepotong kayu bekas terbakar, serta satu kantong abu sisa pembakaran.
Perkara tersebut kemudian dibawa ke proses hukum lebih lanjut. AS dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang maupun nyawa orang lain, termasuk apabila sampai menyebabkan kematian. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, mengatakan kejadian tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati selama musim kemarau.
Menurutnya, kondisi cuaca yang minim hujan membuat potensi kebakaran semakin besar. Masyarakat diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Kami, Polres Musi Banyuasin mengimbau dan mengingatkan bahwa saat ini musim kemarau, curah hujan hampir tidak ada. Mari kita sama-sama jaga lingkungan agar tidak terjadi kebakaran dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kebakaran yang bermula dari aktivitas kecil dapat berkembang menjadi persoalan serius ketika api tidak lagi bisa dikendalikan. Dampaknya bukan hanya menyangkut lahan dan tanaman, tetapi juga dapat mengancam kesehatan, lingkungan, harta benda, hingga keselamatan masyarakat.
Polres Musi Banyuasin memastikan pemantauan dan pencegahan kebakaran terus dilakukan di wilayah tersebut. Penegakan hukum juga menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian serupa, termasuk terhadap kebakaran yang terjadi akibat kelalaian.
Kasus AS pada akhirnya menunjukkan satu hal penting di tengah musim kemarau: aktivitas pembakaran di lahan tidak berhenti sebagai persoalan api ketika keadaan berubah di luar kendali. Jika kelalaian itu berujung kebakaran, konsekuensi yang dihadapi bisa masuk ke ranah pidana. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
