Minggu, 16 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Hati Hati, Ini Sanksi Memalsukan Hasil Test Covid-19, Bisa Dipenjara Enam Tahun

Hati Hati, Ini Sanksi Memalsukan Hasil Test Covid-19, Bisa Dipenjara Enam Tahun

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 5 Des 2021
  • visibility 753
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

SEPERTI diketahui, saat ini keterangan hasil rapid test, swab PCR negatif, maupun GeNose memang diperlukan untuk sejumlah hal. Di antaranya menjadi syarat perjalanan jarak jauh. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau swab PCR Covid-19.

Bahkan memalsukan surat hasil tes Covid-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi hukum.

Tentu memiliki berbagai alasan untuk memilih menggunakan surat hasil rapid test negatif palsu, oleh seseorang yang akan bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota. Salah satunya adalah karena malas untuk melakukan rapid test, harga yang lebih murah dari yang asli, juga karena alasan lainnya.

Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun akan dikenakan kepada membuat dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut. Pembuat atau yang membikin atau yang memalsukan, dan juga bagi pelaku perjalanan yang memakai atau menggunakan surat hasil rapid test palsu tersebut, dan akibat perbuatannya mendatangkan kerugian.

Jika surat hasil rapid test palsu tersebut diberikan oleh dokter, dan surat keterangan hasil test tersebut digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 (empat) tahun.

Berikut bunyi pasal yang mengatur hal tersebut seperti yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia:

Pasal 263 KUHP:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 267 KUHP:

(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Hendaknya kita sadar bahwa tindakan pemalsuan dan menggunakan surat hasil rapid test palsu akan merugikan diri sendiri maupun merugikan orang lain, karena jika dirinya ternyata positif corona tentu akan terjadi penyebaran dan penularan virus corona kepada orang lain bukan hanya kepada diri kita sendiri yaa.

Jadi mari sama-sama kita patuhi protokol kesehatan, ingat pesan ibu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.Tribratanews (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 93.353 Cuitan Twitter Soal Ma’ruf Amin, 65% Bersikap Netral

    93.353 Cuitan Twitter Soal Ma’ruf Amin, 65% Bersikap Netral

    • calendar_month Kamis, 18 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 780
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA -Presiden Joko Widodo kembali mencalonkan diri untuk Pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang, dan telah menunjuk ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin, sebagai calon wakil presiden pada tanggal 9 Agustus lalu. Ditunjuknya Maruf Amin sebagai cawapres, tentunya memunculkan perbincangan tersendiri bagi masyarakat Indonesia, baik di dunia nyata mau pun di sosial media. Pemantauan […]

  • Negeri Kincir Angin Pasang 100 Unit Alat Pintar di Palembang, Bisa Deteksi Anak Hilang Lagi.!

    Negeri Kincir Angin Pasang 100 Unit Alat Pintar di Palembang, Bisa Deteksi Anak Hilang Lagi.!

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.068
    • 0Komentar

    Alat pintar dapat membantu memantau semua aktivitas maupun kejadian yang ada di penjuru Kota Palembang.

  • Anggota Polsek  Petir, Pedamaran Amankan Warga Desa Kayulabu, Kasus Apa ?

    Anggota Polsek  Petir, Pedamaran Amankan Warga Desa Kayulabu, Kasus Apa ?

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.634
    • 0Komentar

    KARENA ketahuan, saat diduga hendak melakukan pemerkosaan, Faledi Harun (37) Warga Desa Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini lalu menganiaya korbannya. Informasi didapat menyebutkan, peristiwa itu terjadi Jumat (1/11/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib, di rumah korban Yeni Haryani (33) yang berada di Dusun 1 Desa Kayulabu, hingga berujung […]

  • Cakupan Vaksinasi di Daerah Penyelenggara PON XX Papua Sudah 60 Persen Lebih

    Cakupan Vaksinasi di Daerah Penyelenggara PON XX Papua Sudah 60 Persen Lebih

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 788
    • 0Komentar

    PEYELENGGARAAN Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua memperhatikan aspek kesehatan secara seksama.Saat ini, cakupan vaksinasi COVID-19 di 5 daerah penyelenggara secara keseluruhan telah 60%. Vaksin dosis pertama telah diterima 406.531 orang atau sebesar 62% dari sasaran vaksinasi yang mencapai 648.622 orang. Vaksin dosis kedua sudah diterima sebanyak 253.474 orang (39% dari sasaran vaksinasi). Pemerintah memastikan […]

  • Sempat Tertunda, Fly Over Sekip Palembang Segera Dibangun

    Sempat Tertunda, Fly Over Sekip Palembang Segera Dibangun

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 900
    • 0Komentar

    MESKI sempat ditunda, akhirnya pembangunan Flyover Simpang Sekip segera ground breaking tahun ini, kata Wali Kota Palembang H Harnojoyo, kemaren. Diakui Harnojoyo, memang pembangunan yang masuk proyek strategis nasional ini mengalami penundaan. “Seharusnya tahun lalu dimulai, namun karena ada kendala teknis akhirnya dilaksanakan tahun ini. InsyaAllah graundbreaking dalam waktu dekat setelah proses tender yang memakan […]

  • Gubernur Ajak PWNU Perangi Kemiskinan di Sumsel

    Gubernur Ajak PWNU Perangi Kemiskinan di Sumsel

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 966
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H. Herman Deru mengajak umat Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Sumsel untuk bersama-sama memerangi kemiskinan. Hal itu ditegaskan Herman Deru ketika bersilahturahmi bersama Pengurus NU Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Griya Agung Palembang, Jum’at (6/3/2020). “Musuh terbesar kita saat ini adalah kemiskinan dan NU bersama organisasi Islam lainnya ikut berperan dalam memerangi kemiskinan itu […]

expand_less
WordPress Archive WordPress Utilities Jetpack CRX Addon WordPress Virtual Tour 360 Panorama Plugin WordPress voting plugin – Opinioner WordPress WhatsApp AnyForm Plugin – Submit Any Form as WhatsApp Message – WordPress Plugin WordPress WhatsApp Chat Button WordPress WhatsApp Support WordPress Widgets in WPBakery Page Builder WordPress WooCommerce Admin Buyer Chat Plugin WordPress WooCommerce Auction Plugin WordPress / WooCommerce Custom Breadcrumbs Plugin