Sabtu, 19 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Hati Hati, Ini Sanksi Memalsukan Hasil Test Covid-19, Bisa Dipenjara Enam Tahun

Hati Hati, Ini Sanksi Memalsukan Hasil Test Covid-19, Bisa Dipenjara Enam Tahun

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 5 Des 2021
  • visibility 757
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

SEPERTI diketahui, saat ini keterangan hasil rapid test, swab PCR negatif, maupun GeNose memang diperlukan untuk sejumlah hal. Di antaranya menjadi syarat perjalanan jarak jauh. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau swab PCR Covid-19.

Bahkan memalsukan surat hasil tes Covid-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi hukum.

Tentu memiliki berbagai alasan untuk memilih menggunakan surat hasil rapid test negatif palsu, oleh seseorang yang akan bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota. Salah satunya adalah karena malas untuk melakukan rapid test, harga yang lebih murah dari yang asli, juga karena alasan lainnya.

Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun akan dikenakan kepada membuat dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut. Pembuat atau yang membikin atau yang memalsukan, dan juga bagi pelaku perjalanan yang memakai atau menggunakan surat hasil rapid test palsu tersebut, dan akibat perbuatannya mendatangkan kerugian.

Jika surat hasil rapid test palsu tersebut diberikan oleh dokter, dan surat keterangan hasil test tersebut digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 (empat) tahun.

Berikut bunyi pasal yang mengatur hal tersebut seperti yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia:

Pasal 263 KUHP:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 267 KUHP:

(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Hendaknya kita sadar bahwa tindakan pemalsuan dan menggunakan surat hasil rapid test palsu akan merugikan diri sendiri maupun merugikan orang lain, karena jika dirinya ternyata positif corona tentu akan terjadi penyebaran dan penularan virus corona kepada orang lain bukan hanya kepada diri kita sendiri yaa.

Jadi mari sama-sama kita patuhi protokol kesehatan, ingat pesan ibu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.Tribratanews (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Layanan Platform Digital Courier PosAja!, Pos Indonesia Kenalkan O-Ranger Mawar & Kurir  Wanita

    Perkuat Layanan Platform Digital Courier PosAja!, Pos Indonesia Kenalkan O-Ranger Mawar & Kurir  Wanita

    • calendar_month Minggu, 19 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 886
    • 0Komentar

    PT Pos Indonesia (Persero)  memperkuat layanan platform digital courier PosAja! dengan memperkenalkan kurir khusus wanita O-Ranger Mawar serta menggandeng penyedia transportasi online Nusantara Ojek (Nujek). Kick off O-Ranger Mawar dan penandatangan kerja sama antara Pos Indonesia dan Nujek dilakukan di Batu, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Bisnis Kurir dan […]

  • prabowo-sby

    Prabowo Siap Temui SBY, Ada Apa ?

    • calendar_month Selasa, 25 Jul 2017
    • account_circle Bono
    • visibility 1.354
    • 0Komentar

    Ketua Umum Partai Garindra  Prabowo Subianto dikhabarkan akan menemui Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Hal itu diakui oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani. Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Idil Akbar melihatnya sebagai manuver politik dari parpol-parpol yang menolak pembahasan RUU Pemilu kemarin.

  • Bupati Jajal Track Off-Road Kampung Selarai Sekayu

    Bupati Jajal Track Off-Road Kampung Selarai Sekayu

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 962
    • 0Komentar

    SETELAH melepas peserta Ranggonang Off-Road Challenge di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex ikut turun dan menjajal sirkuit di Taman Selarai Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Sabtu (12/10/2019). Dengan mengendarai mobil Off-road bernama Gladiator miliknya, ia mengaku sedikit kesulitan menaklukkan track, namun bisa diselesaikan setiap rintangan lintasan tersebut. “Awalnya sempat […]

  • Jalur Khusus Batubara di Muba, Akhiri Konflik Jalan Umum

    Jalur Khusus Batubara di Muba, Akhiri Konflik Jalan Umum

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PEMBANGUNAN jalur khusus batubara di Musi Banyuasin mulai dilakukan sebagai upaya memindahkan angkutan tambang dari jalan umum yang selama ini memicu berbagai persoalan lalu lintas. Selama bertahun-tahun, truk batubara yang melintas di jalan publik di Sumatera Selatan sering memicu kerusakan jalan, kemacetan, hingga risiko kecelakaan. Jalur khusus yang kini mulai dibangun di wilayah Sungai Lilin […]

  • Dorong Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah

    Dorong Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 892
    • 0Komentar

    . PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempercepat Sertifikasi Tanah Tempat Ibadat melalui program percepatan sertifikasi tanah wakap masjid.Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Kementrian Agama dan Badan Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir. . Bupati Ogan Komering Ilir melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Syamsudin, S. Hi mengatakan ada sebanyak 893 rumah […]

  • Jadi Percontohan Terapkan CMS Siskeudes Online, Siap Diterapkan per Januari 2022

    Jadi Percontohan Terapkan CMS Siskeudes Online, Siap Diterapkan per Januari 2022

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 760
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membuat terobosan dengan mematangkan dan mensinkronkan sistem Cash Management Sistem (CMS) dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online yang mendapatkan pengawasan langsung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel agar pengelolaan dana desa bisa lebih transparan dan akuntabel. “Dijadikannya Kabupaten […]

expand_less
WordPress Archive WordPress Utilities Jetpack CRX Addon WordPress Virtual Tour 360 Panorama Plugin WordPress voting plugin – Opinioner WordPress WhatsApp AnyForm Plugin – Submit Any Form as WhatsApp Message – WordPress Plugin WordPress WhatsApp Chat Button WordPress WhatsApp Support WordPress Widgets in WPBakery Page Builder WordPress WooCommerce Admin Buyer Chat Plugin WordPress WooCommerce Auction Plugin WordPress / WooCommerce Custom Breadcrumbs Plugin