MV Ocean Porter Bawa 2,6 Ton Sabu Cair, 10 ABK Myanmar Diamankan di Kepri
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : old.beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Sekitar 2,6 ton sabu cair jenis methamphetamine ditemukan dalam kapal MV Ocean Porter yang diamankan aparat gabungan di perairan Kepulauan Riau. Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar.
Kapal berbendera Tanzania itu diamankan setelah pergerakannya terpantau dalam operasi berbasis intelijen Bea Cukai dan BNN. Penindakan berlangsung pada 17 Agustus 2026 setelah tim mendeteksi indikasi aktivitas mencurigakan kapal tersebut di jalur perairan menuju wilayah Indonesia.
MV Ocean Porter kemudian ditarik ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih mendalam. Pemeriksaan dilakukan pada 18 Agustus dengan melibatkan Bea Cukai, BNN RI dan Polda Kepulauan Riau.
Dari pemeriksaan di dalam palka, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat. Pengujian menggunakan perangkat deteksi narkotika menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan berat bruto diperkirakan sekitar 2,6 ton.
Besarnya barang bukti membuat penindakan ini diperkirakan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 14,15 juta jiwa.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyebut temuan tersebut memperlihatkan adanya upaya memasukkan narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia melalui jalur laut. Pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal dinilai menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Namun, pemeriksaan MV Ocean Porter tidak berhenti pada sabu cair. Petugas turut menemukan 157 boks rokok polos merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok di dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
Setiap boks berisi 50 slop, sedangkan setiap slop terdiri atas 10 bungkus dengan isi 20 batang per bungkus. Total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600.
Sepuluh ABK MV Ocean Porter yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar turut diamankan. Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Bea Cukai bersama BNN RI dan Polda Kepulauan Riau masih mengembangkan penindakan tersebut. Pendalaman diarahkan untuk mengetahui asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan narkotika lintas negara.(***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
