Pandemi Membaik, Benarkah PPKM Level 4 Dihapus
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
- visibility 667
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEREDAR di media sosial Facebook, sebuah tangkapan layar foto Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang disertai narasi “Indonesia terus membaik dari situasi pandemi Covid-19, sehingga PPKM level 4 harus dihapus”.
Dilansir dari kompas.com, informasi mengenai PPKM level 4 dihapus adalah tidak benar.
Faktanya, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022), penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yakni mulai 22 Maret-4 April 2022.
Penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah yang tergolong level 4 memang tidak dicantumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang mengatur PPKM di Jawa-Bali tersebut karena tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang dikategorikan ke dalam level 4.PKM level 4 akan tetap berlaku jika suatu wilayah mengalami kenaikan kasus Covid-19 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.Kominfo (***).
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar