Batas Alang-Alang Lebar–Ilir Barat I Disepakati, Warga Segera Dapat Kepastian
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 32 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menyepakati penegasan batas wilayah antara Kecamatan Alang-Alang Lebar dan Kecamatan Ilir Barat I. Kesepakatan itu menjadi momen penting guna memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat yang bermukim di kawasan perbatasan, sehingga menjadi dasar dalam meningkatkan ketertiban pelayanan publik. Saat ini, Pemkot juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum penetapan batas wilayah tersebut.
Penegasan batas wilayah merupakan hasil koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Ilir Barat I, Kelurahan Talang Kelapa, serta Kelurahan Bukit Baru. Melalui pembahasan bersama, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan mengenai batas administratif kedua kecamatan sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap wilayah administrasi memiliki batas yang jelas dan dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Alhamdulillah, melalui koordinasi bersama antara Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Ilir Barat I, Kelurahan Talang Kelapa, dan Kelurahan Bukit Baru, kesepakatan mengenai penegasan batas wilayah telah tercapai. Dengan demikian, batas antara kedua kecamatan kini sudah jelas,” ujar Sulaiman Amin.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Palembang sedang menyusun Peraturan Wali Kota yang akan menjadi dasar hukum penegasan batas wilayah antara Kecamatan Alang-Alang Lebar dan Kecamatan Ilir Barat I. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Menurut Sulaiman, kehadiran Perwali nantinya akan menghapus keraguan masyarakat terkait status wilayah tempat tinggal mereka. Dengan batas administrasi yang telah dipastikan, warga akan lebih mudah mengurus dokumen kependudukan maupun memperoleh berbagai layanan pemerintah tanpa kebingungan mengenai wilayah administratif.
“Peraturan Wali Kota sedang kami siapkan sebagai landasan hukum agar masyarakat memiliki kepastian mengenai wilayah administrasinya. Dengan begitu, tidak ada lagi kebingungan saat mengurus administrasi kependudukan maupun layanan pemerintahan lainnya,” katanya.
Selain memberikan kepastian bagi masyarakat, kejelasan batas wilayah juga diyakini akan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Penataan wilayah yang jelas akan memudahkan koordinasi antarperangkat daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib.
Sulaiman berharap penegasan batas wilayah tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan administrasi yang selama ini muncul di kawasan perbatasan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, penegasan batas wilayah ini dapat membuat pelayanan publik berjalan lebih tertib, efektif, serta memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat di Kecamatan Alang-Alang Lebar maupun Kecamatan Ilir Barat I,” pungkasnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
