OKI Terkini

49 Nama Penerima BLT DD Lingkis Dicoret

ist

KEBIJAKAN Pemerintah Desa Lingkis Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, dengan menggeser dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa guna keperluan lain dinilai sewenang-wenang oleh warga setempat.

Selain tidak mengindahkan sejumlah peraturan terkait bantuan warga desa terdampak Covid-19. Penyaluran BLT yang terkesan tebang pilih bila tidak diatasi, tentu akan memicu kerawanan sosial baru.

Hal itu berdampak bagi warga yang tidak menerima, terutama bagi 49 kepala rumah tangga yang mendadak dicoret kepala desa sebagai peserta penerima bantuan.

Kendati belum genap setengah tahun dilantik sebagai Kepala Desa (Kades), tindakan tersebut dinilai warga otoriter dan merugikan warga setempat.

Warga menduga, keputusan secara sepihak dilakukan lantaran pada konstelasi Pilkades waktu itu, status mereka berada di luar pendukung kades terpilih.

Ihwal sengkarut penyaluran bantuan triwulan II sebesar Rp.900 ribu diungkapkan salah seorang warga, Musadat.

Kepada wartawan, ia menyatakan bahwa pencoretan dirinya dan warga sebagai penerima BLT DD dilakukan kepala desa secara sepihak tanpa kejelasan pasti.

“Tanpa penjelasan tiba-tiba nama kami dicoret begitu saja oleh kades. Padahal nama kami telah terdaftar sebelumya sebagai penerima bantuan,” terangnya, Kamis (16/6/2022).

Terkait hal tersebut, Musadat beserta warga lainnya melayangkan protes ke pemdes setempat. Selain itu, Musadat mengatakan bahwa sejumlah warga juga telah menandatangani pernyataan protes tersebut.

“Warga telah menandatangani surat pernyataan bermaterai ini tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujar Musadat sambil menunjukan surat pernyataan tersebut.

Perubahan nama penerima, menurut Musadat tidak dapat dilakukan secara serampangan. Ia menyebut Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Kriteria, besaran dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa,” ujarnya.

Hal senada juga dibenarkan oleh Ketua BPD Lingkis, Doni saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, beberapa keputusan Kades terkadang tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada BPD.

Terkait penghapusan nama penerima BLT tersebut, ia mengatakan bahwa Kades Lingkis justru mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak priogratifnya sebagai Kades.

Sementara itu, Kades Lingkis Sofyanto belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Sebanyak tiga kali dihubungi melalui nomor ponsel secara konvensional dan berskala waktu (menit), nomor yang bersangkutan tidak aktif.[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com