Jelang Swasembada 2027, KKP Benahi Data Garam dari Hulu
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kkp.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pemerintah mulai memperketat pendataan usaha pergaraman di daerah. Langkah ini dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memastikan data produksi yang digunakan dalam kebijakan nasional benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pembenahan itu menjadi bagian dari persiapan Indonesia menuju swasembada garam pada 2027. Bagi pemerintah, peningkatan produksi tidak akan cukup apabila data mengenai produksi dan usaha pergaraman masih lemah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan kualitas data memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan pergaraman nasional.
“Swasembada garam tidak hanya ditentukan dari pembangunan infrastruktur dan peningkatan produksi saja, tetapi juga harus diikuti kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujar Koswara dalam keterangan resmi di Jakarta, 12 Agustus 2026.
Untuk memperbaiki proses tersebut, KKP memberikan pembekalan kepada petugas yang berada di lapangan maupun validator daerah. Bimbingan teknis digelar di Surabaya pada 6 Agustus 2026 dengan materi mulai dari metodologi pendataan hingga penggunaan instrumen KP-GARAM-B.
Petugas juga mendapat praktik memasukkan dan memvalidasi data melalui Portal Data KKP. Dengan mekanisme tersebut, informasi yang dikumpulkan dari daerah diharapkan tidak berhenti pada pencatatan, tetapi melalui proses pemeriksaan sebelum menjadi bagian dari basis data pemerintah.
Sebanyak 187 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Rinciannya, 122 petugas pendataan yang berasal dari penyuluh perikanan serta 66 validator daerah.
Mereka berasal dari enam Unit Pelaksana Teknis KKP dan 10 provinsi sentra garam, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.
Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yoharnita mengatakan peningkatan kapasitas petugas juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola data sektor kelautan dan perikanan.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Miftahul Huda menekankan tiga hal yang harus dijaga dalam proses pendataan, yaitu akurasi, integritas, dan konsistensi.
Menurut Huda, data produksi menjadi dasar untuk menetapkan kebutuhan, mengendalikan impor, sekaligus mengukur perkembangan program menuju target swasembada garam 2027.
Dengan memperbaiki pendataan sejak tingkat daerah, pemerintah diharapkan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi usaha pergaraman nasional. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pijakan untuk menentukan kebijakan produksi dan kebutuhan garam secara lebih tepat. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
