Inflasi Muba Stabil, 4 Bahan Pangan Ini Mulai Diwaspadai
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 10 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Inflasi Muba masih berada dalam kondisi stabil, dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang cenderung aman. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tetap diminta mewaspadai pergerakan harga daging ayam, telur ayam, cabai merah dan cabai rawit yang menjadi perhatian pemerintah pusat.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah 2026 yang diikuti Pemkab Muba secara virtual dari Ruang Rapat Randik Setda Muba, Senin (10/8/2026).
Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Akhmad Toyibir mengatakan perkembangan harga kebutuhan pokok di wilayahnya relatif terkendali. Tidak terdapat gejolak signifikan yang mengganggu stabilitas harga masyarakat.
“IPH Kabupaten Muba saat ini berada di tingkat tengah dan cenderung stabil. Komoditas kebutuhan pokok masyarakat relatif terjaga tanpa gejolak signifikan,” ujar Toyibir.
Namun, stabilnya kondisi harga di Muba tidak membuat pemerintah daerah mengendurkan pemantauan. Dalam rakor dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut, pemerintah pusat meminta daerah mencermati kenaikan harga sejumlah komoditas pangan di beberapa wilayah.
Daging ayam, telur ayam, cabai merah dan cabai rawit termasuk komoditas yang mendapat perhatian karena pergerakan harganya dapat memberikan tekanan terhadap inflasi.
Untuk Pemkab Muba, pemantauan harga menjadi langkah penting untuk menjaga kebutuhan pokok tetap tersedia dengan harga yang terjangkau. Perkembangan harga di pasar juga menjadi salah satu indikator yang terus diperhatikan dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Rakor tersebut tidak hanya membahas inflasi. Pemerintah pusat juga mensosialisasikan dan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai sinkronisasi layanan pertanahan dan perpajakan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) melalui sistem terintegrasi ditujukan untuk mempercepat layanan pertanahan sekaligus menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Layanan peralihan hak pertanahan ditargetkan maksimal 10 hari dan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 15 kota awal.
Pemkab Muba akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memperkuat koordinasi DPMPTSP dan Bapenda bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin.
Sinkronisasi data diharapkan membuat pelayanan pertanahan lebih cepat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor perpajakan.
Bedah Rumah Didorong Lebih Cepat
Pemerintah pusat juga mendorong percepatan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kementerian PKP menyebutkan Presiden menargetkan perbaikan 400 ribu RTLH pada 2026. Mekanisme pengusulan bantuan kini dipermudah, termasuk penggunaan surat keterangan RTLH dari kepala desa atau lurah sebagai salah satu dokumen pendukung.
Kebijakan tersebut menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dengan kondisi inflasi Muba yang masih relatif stabil, Pemkab Muba kini tetap menghadapi dua kebutuhan sekaligus, yakni menjaga harga kebutuhan pokok dan memastikan berbagai kebijakan pelayanan publik dari pemerintah pusat dapat ditindaklanjuti di daerah.
Pemantauan harga pangan, sinkronisasi layanan pertanahan serta percepatan program perbaikan rumah akan dikoordinasikan perangkat daerah dengan instansi terkait. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
