Rabu, 14 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Returnable Package Makin Mudah, Ada Aturan Baru yang Wajib Diketahui

Returnable Package Makin Mudah, Ada Aturan Baru yang Wajib Diketahui

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID – Bagi pelaku usaha yang berulang kali melakukan kegiatan impor dan ekspor, kemasan bukan tak pembungkus barang. Ada jenis pengemas yang memang dirancang untuk digunakan kembali dalam beberapa kali pengiriman. Pengemas semacam ini dikenal sebagai returnable package.

Di Indonesia, returnable package digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mengemas karet, ikan, bahan kimia atau gas, hingga sparepart kendaraan bermotor, karena digunakan berulang, pengaturannya memiliki karakter yang berbeda dibandingkan pengemas sekali pakai.

Kini, pemerintah memberikan ketentuan yang lebih jelas untuk penggunaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku pada 29 September 2026.

Bukan Peti Kemas

Secara sederhana, returnable package merupakan pengemas yang digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan atau mengelompokkan barang serta dapat dipakai berulang kali.

Pengemas tersebut bisa menutupi barang maupun tidak menutupi barang. Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu peti kemas atau container tidak termasuk returnable package.

Pembedaan ini penting karena pengaturan mengenai package dan container memiliki dasar yang berbeda dalam ketentuan kepabeanan internasional, termasuk Convention on Temporary Admission dan Customs Convention on Containers.

Ada Dua Jenis Returnable Package

Dalam PMK 52/2026, returnable package dibedakan berdasarkan asal pengemasnya.

Pertama, Returnable Package Luar Negeri (RPLN). Ini merupakan pengemas yang berasal dari luar daerah pabean dan kemudian digunakan melalui mekanisme impor sementara.

Kedua, Returnable Package Dalam Negeri (RPDN). Pengemas ini berasal dari dalam daerah pabean, termasuk pengemas yang sebelumnya diimpor untuk dipakai kemudian diekspor sementara.

Pembagian tersebut membuat mekanisme pengawasan dan perizinannya menjadi lebih jelas.

Tak Perlu Urus Izin Setiap Transaksi

Salah satu perubahan yang cukup penting bagi pelaku usaha adalah sistem perizinan yang berlaku secara periodik, bukan transaksional.

Artinya, selama izin masih berlaku, returnable package dapat digunakan untuk pengangkutan barang impor oleh pemilik izin. Untuk barang ekspor, pengemas tersebut juga dapat digunakan oleh pemilik izin maupun pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem baru  ini, pengguna jasa tidak perlu mengajukan izin baru untuk setiap kegiatan impor atau ekspor returnable package.

Bagi perusahaan yang memiliki frekuensi pengiriman tinggi, perubahan ini dapat memangkas proses administratif yang sebelumnya harus dilakukan berulang.

Berapa Lama Izin Berlaku?

Ketentuan waktunya berbeda antara RPDN dan RPLN. Untuk ekspor sementara RPDN, izin diberikan paling lama satu tahun. Izin tersebut dapat diperpanjang terus-menerus, dengan setiap periode perpanjangan paling lama satu tahun.

Sementara untuk impor sementara RPLN, izin diberikan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun untuk setiap perpanjangan. Total masa perpanjangannya paling lama tiga tahun.

Setelah mencapai total masa tersebut, RPLN yang masih belum diselesaikan dapat masuk dalam mekanisme pembaruan izin. RPLN yang belum diselesaikan dapat dicatat sebagai saldo awal pada izin yang baru.

Bagaimana Jika Dipakai Perusahaan Lain?

Penggunaan returnable package ternyata tidak harus terbatas pada pemilik izin.

PMK 52/2026 memberikan ruang bagi returnable package untuk digunakan pihak lain selama terdapat bukti yang menjelaskan hubungan penggunaan tersebut. Salah satu contohnya adalah kontrak kerja sama antara pihak lain dengan pemilik izin. Ketentuan ini memberikan ruang bagi praktik bisnis yang memang melibatkan penggunaan pengemas oleh lebih dari satu pihak.

Ada Kemudahan Tanpa Jaminan

Kemudahan lainnya berkaitan dengan jaminan. Untuk impor sementara returnable package, pengguna jasa tidak diwajibkan menyerahkan jaminan.

Pertimbangannya berkaitan dengan karakter kegiatan yang memiliki frekuensi impor dan ekspor cukup tinggi. Jika jaminan harus diberikan berulang kali, proses tersebut berpotensi menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.

Selain itu, impor sementara dan impor kembali returnable package juga dikecualikan dari ketentuan pembatasan impor sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan.

Untuk pemberitahuan kepabeanannya, kegiatan tersebut dilakukan menggunakan Pemberitahuan Pabean Impor atau Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Kemudahan Bukan Berarti Bebas Pengawasan

Meski sejumlah proses dibuat lebih sederhana, kewajiban pengguna jasa tetap ada.

Pemilik Izin Returnable Package tetap bertanggung jawab apabila muncul kewajiban pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, maupun sanksi administratif berupa denda.

Sanksi juga dapat muncul apabila terjadi keterlambatan ekspor kembali atau barang impor sementara tidak diekspor kembali sesuai ketentuan.

Bea Cukai tetap melakukan pengawasan melalui penyegelan, penegahan, penelitian, hingga pemeriksaan sewaktu-waktu.

Dengan demikian, skema baru ini pada dasarnya mempertemukan dua kebutuhan, seperti memberikan ruang yang lebih praktis bagi kegiatan bisnis, sekaligus mempertahankan pengawasan terhadap barang yang masuk dan keluar melalui fasilitas tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, dalam rilis laman resmi beacukai mengatakan penerbitan aturan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang menggunakan returnable package.

“Dengan ketentuan ini, kami berharap pengguna jasa memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya,” ujar Netty.

Menurut Netty, skema tanpa kewajiban jaminan juga menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada pengguna jasa. Kebijakan tersebut tetap diikuti dengan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.

Mulai Berlaku 29 September 2026

PMK 52/2026 telah diundangkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku 60 hari setelah tanggal pengundangan, yaitu 29 September 2026.

Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menyebutkan ketentuan baru tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pengguna jasa.

Bagi pelaku usaha yang menggunakan pengemas berulang dalam kegiatan impor maupun ekspor, perubahan paling penting terletak pada pola perizinan yang lebih periodik, tidak adanya kewajiban jaminan untuk impor sementara, serta adanya fleksibilitas penggunaan oleh pihak lain.

Administrasi returnable package juga diarahkan untuk dikelola secara digital melalui sistem komputer pelayanan Bea Cukai.

Dengan aturan baru ini, returnable package tidak lagi hanya dipandang sebagai bagian dari kemasan barang, tetapi juga memiliki mekanisme kepabeanan tersendiri yang perlu dipahami pelaku usaha agar proses impor dan ekspor berjalan sesuai ketentuan. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tips Olah Ide Kreatif Kamu Pakai Tablet

    Tips Olah Ide Kreatif Kamu Pakai Tablet

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.829
    • 0Komentar

    Eksplor dan olah ide kreatif kamu dengan kolaborasi epic Galaxy Tab S9 FE series dan Galaxy Buds FE, ciptakan project-project kreatif yang seru   Samsung telah membuka jalan bagi lebih banyak pengguna untuk merasakan pengalaman kelas flagship dengan harga terjangkau, melalui peluncuran Galaxy Tab S9 FE series dan Galaxy Buds FE terbaru. Keduanya hadir dengan desain yang […]

  • Respon Usulan HD, Pusri Turunkan Crane di JSC

    Respon Usulan HD, Pusri Turunkan Crane di JSC

    • calendar_month Minggu, 4 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.819
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – PT Pupuk Sriwidjaja [Pusri] Palembang menurunkan bantuan 1 unit operasional crane, guna  mengangkat tiang dan pepohonan besar yang roboh akibat hujan lebat dan angin kencang  yang terjadi di Kawasan Jakabaring Sport City [JSC]. Bantuan operasional crane tersebut diturunkan terkait tindak lanjut dari hasil rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar […]

  • Ditargetkan Selesai 2022, Palembang Bakal Punya Pasar Terapung Darussalam

    Ditargetkan Selesai 2022, Palembang Bakal Punya Pasar Terapung Darussalam

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 843
    • 0Komentar

    WALIKOTA Palembang Harnojoyo optimistis Kota Palembang akan memiliki Pasar Terapung berlokasi di Musi II Palembang, guna mewujudkan Palembang EMAS Darussalam.Harnojoyo menyampaikan kesepakatan terkait nama pasar apung itu sendiri, yakni Pasar Apung Darussalam. “Kami bersama staff khusus, Bappeda, serta konsultan sudah melakukan rapat bersama terkait pasar apung yang keberadaannya di wilayah Musi II, dan sepakat akan […]

  • Kilas Balik Perjuangan Mahasiswa Indonesia dalam Peristiwa TRITURA  (Sebuah Refleksi bagi Mahasiswa Genersai Milenial Masa Kini)

    Kilas Balik Perjuangan Mahasiswa Indonesia dalam Peristiwa TRITURA (Sebuah Refleksi bagi Mahasiswa Genersai Milenial Masa Kini)

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.184
    • 0Komentar

    Hari ini tanggal 10 Januari 57 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 10 Januari 1966 terjadi sebuah peristiwa yang menunjukkan gigihnya para mahasiswa dalam berperan dalam mmeperjuangkan kepentinaan rakyat Indonesia. Perjuangan itu di kenal dengan TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat). Adapun isi tiga tuntutan tersebut, yaitu : Pembubaran PKI, Pembersihan Kabinet Dwikora dari unsur unsur yang terlibat […]

  • Cakup 14 Wilayah, Menkominfo: Aceh Jadi Acuan Migrasi Siaran Analog ke Digital, Akan Dilaksanakan Bersamaan HUT RI

    Cakup 14 Wilayah, Menkominfo: Aceh Jadi Acuan Migrasi Siaran Analog ke Digital, Akan Dilaksanakan Bersamaan HUT RI

    • calendar_month Jumat, 11 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 904
    • 0Komentar

    PELAKSANAAN Analog Switch Off (ASO) di Indonesia akan dimulai dari Provinsi Aceh bersamaan dengan Peringatan ke-76 Kemerdekaan RI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan di Aceh terdapat 14 wilayah layanan siaran. “Dari 14 wilayah siaran, diantaranya telah dijadwalkan untuk pelaksanaan ASO Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar termasuk sebagai daerah kandidat pelaksanaan […]

  • Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 65 Kg

    Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 65 Kg

    • calendar_month Kamis, 27 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 908
    • 0Komentar

    SATRESNARKOBA Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat mencapai puluhan kilogram. Terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Untuk barang bukti (ganja) yang diamankan ada sekitar 65.229 gram,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima, Selasa (25/5/21). Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya […]

expand_less
WordPress Archive Dine – Restaurant, Cafe, Bakery WordPress Theme Dinery Restaurant Elementor Template Kit Dinostic – Animal Photography & Portfolio Elementor Template Kit Dione – Conference & Event WordPress Theme Dionis – Winery & Vineyard WordPress Theme Diopter – Creative Responsive Photography / Portfolio WordPress Theme Directories Pro – Directory plugin for WordPress Directories Pro plugin for WordPress Directory Plus – Business Directory PHP Script Directory Pro