Harga Rokok Elektrik Dicek Bea Cukai, Harganya di Tangan Konsumen Dicocokkan dengan HJE
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 39 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : old.beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Harga rokok elektrik dibayar konsumen menjadi bagian diperiksa Bea Cukai sepanjang Agustus 2026. Pemantauan dilakukan guna melihat kesesuaian harga transaksi di lapangan dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang berlaku.
Pengecekan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah oleh Bea Cukai Malang, Bea Cukai Yogyakarta, dan Bea Cukai Tangerang. Bahkan petugas tidak hanya mencatat harga jual, tetapi juga melihat produk yang beredar hingga kelengkapan pita cukainya.
Di Malang Raya, misalnya, pemantauan dilakukan pada 3 Agustus di sejumlah Tempat Penjual Eceran (TPE). Harga yang ditemukan di lapangan dicocokkan dengan ketentuan yang berlaku, sementara kemasan produk turut diperiksa untuk memastikan pita cukainya sesuai.
Hal serupa juga diterapkan di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta. Pemantauan berlangsung di Kabupaten Bantul pada 6 Agustus, kemudian berlanjut ke Kabupaten Gunungkidul pada 10 Agustus.
Dari kegiatan tersebut, petugas menghimpun informasi mengenai harga transaksi dan jenis produk yang dijual kepada konsumen. Data lapangan itu menjadi bagian dari pengawasan sekaligus bahan untuk melihat kondisi peredaran rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Sementara itu, Bea Cukai Tangerang melakukan pemantauan di Kabupaten Tangerang pada 18 Agustus. Pemeriksaan mencakup harga pada tingkat konsumen akhir, jenis dan isi produk, merek, hingga perusahaan yang memproduksinya.
Seluruh informasi tersebut kemudian dibandingkan dengan HJE tercantum pada pita cukai. Dengan cara itu, petugas dapat melihat apakah harga transaksi yang ditemukan di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan harga jual eceran.
Kepala Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, mengatakan pemantauan harga transaksi pasar merupakan bagian dari pengawasan dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, data harga ditingkat konsumen memberikan gambaran mengenai kondisi harga hasil tembakau di lapangan. Pemantauan sekaligus menjadi sarana untuk memastikan pelaku usaha memahami aturan cukai dan menjalankannya.
Pengawasan tidak berhenti pada pencatatan harga. Bea Cukai juga mendorong pedagang dan masyarakat ikut memastikan produk hasil tembakau yang beredar merupakan barang legal dan memenuhi ketentuan.
Sementara data dikumpulkan dari lapangan, juga memiliki fungsi yang lebih luas. Informasi mengenai harga transaksi dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan, sehingga dapat mendukung terciptanya perdagangan hasil tembakau lebih tertib dan iklim usaha yang sehat. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
