Agribisnis

Wow,  99,9% Gedung Walet di Muba Tak Kantongi Izin

foto :Ari

SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU,- Usaha sarang walet di Kabupaten Muba sudah menjamur, buktinya ada 1.734 gedung untuk usaha burung. Sayangnya dari ribuan gedung itu 99,9% belum mengantongi izin.

Oleh sebab itu, Pemkab Muba mengincar pendapat asli daerah [PAD] yang berasal dari usaha sarang walet yang beromzet ratusan juta.

Pada 2019 mendatang Badan Pengelola Pajak Retrebusi Daerah (BPPRD) Muba menargetkan potensi itu dapat tertagih.

Kepala BPPRD Muba H Riki Junaidi AP MSi menjelaskan 99,9% gedung tersebut belum mengantongi izin usaha dan IMB, sehingga penarikan pajaknya tidak bisa dilakukan sekarang.

“Pada dasarnya petani walet bersedia mengurus IMB dan membayar pajak sesuai aturan yaitu 10% dari setiap transaksi penjualan, asalkan syarat dan pengurusan izin tersebut dipermudah dan dilakukan secara massal”, ungkapnya pada Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Randik, Selasa (13/11/2018).

Untuk mengoptimalkan PAD selama 2 bulan terakhir BPPRD bersama Kejaksaan Negeri Muba telah melakukan sosialisasi ke Kecamatan-Kecamatan  dan  memanggil wajib pajak ke kejaksaan untuk diberikan penyuluhan tentang pajak dan IMB dalam perspektif hukum.

Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi menginstruksikan PTSP mengakomodir dan mempermudah pengurusan semua izin para petani walet mengingat pada sektor ini menjadi potensi besar untuk menambah pendapatan asli daerah.

“Saya minta jangan ada oknum pegawai yang menyulitkan pengurusan perizinan, ini tantangan dan peluang besar kita untuk meningkatkan PAD yang selama ini hanya 60 juta rupiah  dan tahun depan bisa mencapai Rp6,5 miliar,” tegasnya.[**]

 

Penulis : Ari W

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com