Ekonomi

Ekonomi Syariah Miliki Peran Penting, Pemerintah Siap Wujudkan Pusat Halal Dunia

DAMPAK pandemi COVID-19 mempengaruhi perkembangan ekonomi syariah Indonesia pada 2020. Meski begitu, namun ekonomi syariah tetap mampu menunjukkan kinerja yang baik.

Sektor pertanian dan makanan halal menjadi sumber pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Berdasarkan data pada State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, secara umum ekonomi syariah Indonesia berada pada posisi ke empat, yakni naik 1 peringkat dari laporan 2019/2020.

Dengan total aset keuangan syariah Indonesia mencapai US$99 miliar, Indonesia menjadi negara ke-7 dengan total aset keuangan syariah terbesar di dunia.

Sementara, data pada Islamic Finance Development Report 2020, secara umum nilai Islamic Finance Development Indicator Indonesia berada pada posisi kedua. Kemudian peringkat kategori halal food Indonesia berada pada posisi 4, fashion di posisi 3, media dan rekreasi di posisi 5, muslim friendly travel di posisi 6, kosmetik dan farmasi di posisi 6, serta Islamic Finance juga di posisi 6.

Namun, apabila melihat share perbankan syariah terhadap perbankan nasional, dapat dikatakan masih relatif rendah. Pada Juli 2021, share asset perbankan syariah terhadap total asset perbankan hanya 4,41 persen, share dana pihak ketiga sebesar 4,89 persen, dan pembiayaan sebesar 4,54 persen.

“Ekonomi dan keuangan syariah memiliki peran penting di mana kontraksi sektor di 2020 lebih rendah daripada ekonomi nasional, jadi kontraksinya hanya sebesar -1,75 persen dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar -2,07 persen,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (1/12/2021).

Dalam rangka mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat halal dunia sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah menyiapkan beberapa strategi penguatan ekonomi dan keuangan syariah, antara lain penguatan ekonomi dan keuangan syariah melalui inovasi produk, pendalaman pasar dan pembangunan infrastruktur, penguatan halal value chain, penguatan usaha mikro, kecil dan menengah, penguatan fatwa, regulasi dan tata kelola, penguatan ekonomi digital, dan penguatan literasi sumber daya manusia, riset dan pengembangan.

Pemerintah juga mendorong beberapa kebijakan guna mempercepat pengembangan ekonomi syariah. Pertama, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dilakukan dengan menciptakan ekosistem ekonomi keuangan syariah yang baik melalui peningkatan sisi supply yang sejalan dengan sisi demand, yang didukung infrastruktur ekosistem.

Dari sisi supply terdapat 4 pelaku ekonomi, yaitu klaster industri halal, klaster keuangan komersil, klaster keuangan sosial, dan klaster komunitas. Sedangkan sisi demand berasal dari domestik maupun global. Infrastruktur ekosistem berfungsi untuk memfasilitasi dan mendukung aktivitas pada sisi supply dan demand.

Selanjutnya, pengembangan UMKM Syariah dengan program kemitraan dengan perusahaan besar (korporasi), seperti pendampingan korporasi terhadap UMKM atau UMKM sebagai pemasok/sub-kontraktor perusahaan besar serta peningkatan peranan UMKM Syariah dalam global value chain.

Kemudian, mengingat masih rendahnya Inklusi Keuangan Syariah maka diperlukan percepatan program, antara lain Kredit Usaha Rakyat Syariah, Bank Wakaf Mikro, pemanfaatan keuangan digital, dan inklusi keuangan bagi pemuda/pelajar/santri pondok pesantren.

Selain itu, Pemerintah juga akan mendorong pembangunan ekosistem dan kawasan industri halal. Industri halal merupakan bagian terpenting dalam ekosistem ekonomi syariah yang diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap neraca perdagangan dengan menghadirkan produk-produk halal yang berdaya saing secara nasional dan global.

Dalam pengembangan industri halal diperlukan infrastruktur pendukung seperti kawasan industri, laboratorium, pelabuhan, teknologi digital, dan sarana infrastruktur pendukung lainnya, untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri dalam melakukan proses produksinya secara terintegrasi dalam satu kawasan yang memenuhi persyaratan halal.

Sebagai bagian dari strategi pengembangan rantai nilai halal, pengembangan standar halal/Halal Assurance System (HAS) yang komprehensif sebagai infrastruktur non fisik, perlu dilakukan untuk mendukung percepatan industri produk halal nasional, terutama untuk sektor-sektor utama industri halal. InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com