Kamis, 8 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tidak Sesuai Standar Mutu, Polda Bengkulu Amankan 3 Tersangka Pengedar Bibit Kelapa Sawit Ilegal

Tidak Sesuai Standar Mutu, Polda Bengkulu Amankan 3 Tersangka Pengedar Bibit Kelapa Sawit Ilegal

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
  • visibility 716
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DITRESKRIMSUS Polda Bengkulu mengamankan tiga orang tersangka, yakni Muhammd Syah, Hamdani Hasibuan dan Melda Sriwileva atas dugaan tindak pidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Ketiga pelaku mengedarkan benih kelapa sawit yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau ilegal.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi S.IK M.Si, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarmo, S.Sos M.Si, mengatakan, terduga pelaku mengedarkan kecambah kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu kepada masyarakat di 4 desa di Seluma dengan total sebanyak 73.450 butir dan mengaku bawah benih kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, Selasa (19/10/21).

Selain itu, mereka juga memalsukan dokumen legalitas bibit dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda, untuk tersangka Muhamad Syah diamankan di Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras Seluma, sedangkan dua tersangka Hamdani Hasibuan dan Imelda Sriwileva diamankan di Hotel Serasi Jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan 20.050 butir kecambah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BM 1021 KH, 1 bundel dokumen penjualan kecambah, 5 buah handphone, bahan dan alat yang digunakan untuk memproduksi kecambah, 1 unit sepeda motor, 2 buah kardus pembungkus dan 1 bundel bukti pembelian butir kecambah kelapa sawit.

“Pasal yang disangkakan pasal 115 Jo pasal 30 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Tersangka juga dijerat dengan pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” jelas Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi S.IK M.Si.Tribratanews 2020 (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bybit Umumkan Dana Dukungan 0 Juta untuk Klien Institusional

    Bybit Umumkan Dana Dukungan $100 Juta untuk Klien Institusional

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.899
    • 0Komentar

          Sumselterkini.co.id, DUBAI, UNI EMIRAT ARAB –  Bybit, bursa crypto yang paling banyak dikunjungi ketiga di dunia, telah mengumumkan peluncuran dana dukungan $100 juta untuk menopang pembuat pasar institusional selama periode yang menantang dalam industri crypto ini.   Dana tersebut akan menawarkan uluran tangan kepada klien institusional khusus Bybit dengan maksimum hingga $10 […]

  • CATATAN PINGGIR : TUA [Dulu Kencang Sekarang Kendor]

    CATATAN PINGGIR : TUA [Dulu Kencang Sekarang Kendor]

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.174
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Tua itu ibarat baterai hape jadul, awalnya tahan dua hari, sekarang baru bangun tidur aja udah 5%. Dulu, badan kita masih kayak shockbreaker motor trail, mau dibanting gimana pun, tetap lentur dan gesit. Sekarang? baru salah posisi tidur semalam, bangun pagi udah kayak bekas lipatan karpet gulung, kaku semua, tak tahan dengan dingin ubin. […]

  • Tim Satgas Covid-19 terus Lakukan Sosialisasi Jaga Jarak dan Bagikan Masker di Pasar BHL

    Tim Satgas Covid-19 terus Lakukan Sosialisasi Jaga Jarak dan Bagikan Masker di Pasar BHL

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 812
    • 0Komentar

    GUNA meningkatkan antisipasi serta pencegahan wabah Covid-19, serta sidak beredarnya makanan berbahaya selama bulan Suci ramadhan, Tim Satuan Tugas (SATGAS) Dinkes Musi Banyuasin dr Azmi Dariusmansyah melakukan sidak bersama Tim di Pasar Rakyat Desa Bukit Selabu Kecamatan Batang Hari Leko, Rabu (6/5/2020). Dalam kegiatan tersebut Tim Satgas Covid-19 Muba didampingi perwakilan kecamatan Batang Hari Leko, […]

  • Apa Yang Harus Diperhatikan Saat Isolasi Mandiri di Rumah?

    Apa Yang Harus Diperhatikan Saat Isolasi Mandiri di Rumah?

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 981
    • 0Komentar

    MEMILIKI gejala ringan atau bahkan tanpa gejala (asimtomatik) setelah mendapatkan hasil tes positif COVID-19? Lakukan isolasi mandiri #DiRumahaja. Penting untuk memperhatikan hal-hal seperti menggunakan kamar yang terpisah dari anggota keluarga lain dan memeriksa kondisi tubuh setiap hari, seperti suhu badan. Saat isolasi mandiri di rumah wajib mematuhi protokol kesehatan 3M dan hindari pemakaian bersama alat […]

  • KKP Tetapkan Pengakuan dan Perlindungan Bagi 22 Masyarakat Hukum Adat

    KKP Tetapkan Pengakuan dan Perlindungan Bagi 22 Masyarakat Hukum Adat

    • calendar_month Senin, 16 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.875
    • 0Komentar

    FASILITASI pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi komitmen Kementerian Kelautan dan Kelautan (KKP). Hal tersebut telah dilakukan KKP sejak tahun 2016 melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Selama 5 tahun ini, Ditjen PRL KKP telah menginventarisir sejumlah 32 komunitas di 5 Provinsi yang teridentifikasi […]

  • Kebisuan BUMN-BUMD Menjadi Harmoni Pandemi

    Kebisuan BUMN-BUMD Menjadi Harmoni Pandemi

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Nasir Nasir
    • visibility 2.178
    • 0Komentar

    Hari kemerdekaan bangsa kita memberikan suntikan semangat bagi insan seni. Selama masa pandemi, kreativitas dan aktivitas penggiat seni tak dipungkiri menjadi terbatas. Di bawah kontrol protokol kesehatan yang ketat, buncahan seniman untuk  berkativitas di dunia nyata sangat kuat. Selama ini, meski terkendala protokol kesehatan, kreativitas dan imanjinasi seniman selama masa pandemi tak pernah padam. Tanpa […]

expand_less
WordPress Archive WPForms – User Registration WPForms – Webhooks Addon WPForms – Zapier WPHobby Addons for Elementor WPHobby WooCommerce Mini Cart WPJobus – Job Board and Resumes WordPress Theme WPLMS Learning Management System for WordPress WPML Integration with AMP WPMU DEV Admin Panel Tips WPMU DEV Affiliates