Kamis, 15 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tindak Pidana ITE, Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Seluler yang Teregistrasi Data Orang Lain

Tindak Pidana ITE, Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Seluler yang Teregistrasi Data Orang Lain

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
  • visibility 831
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POLDA Aceh berhasil mengungkap tindak pidana ITE di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh berupa Penjualan kartu seluler perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain yang tersebar dibeberapa wilayah.

“Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya, S. I. K, yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam keterangan tertulisnya, Dirreskrimsus lebih lanjut mengatakan, kasus itu berhasil diungkap berawal dari Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

“Selanjutnya Tim penyelidik melakukan Penyelidikan di beberapa Kota di antaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang,” jelasnya. Kegiatan Penyelidikan dilakukan dari tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021. Penyidik Subdit V Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi.

Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan menemukan 1 toko dengan berinisial SP yang beralamat di jalan T. Umar Desa Geuce Kayee jato Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh. Kemudian penyelidik membeli 1 buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan dilakukan pengecekan terhadap 1 buah kartu perdana seluler yang telah diterima oleh penyelidik dan didapatkan bahwa kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.
“Berdasarkan bukti tersebut penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi. Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada di toko Beralamat Jln. Pajak pagi simpang empat kota lintang atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) ke Polres Aceh Tamiang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” Dari hasil ungkapan itu, barang bukti yang diamankan di Banda Aceh berupa, 20 kotak Kartu perdana loop, 2 kotak Kartu Axis, 6 kotak Kartu perdana As (belum registrasi), 4 kotak Kartu Telkomsel (aktif), 12 kotak Kartu Telkomsel (belum registrasi), 1 unit komputer Lenovo, 4 unit Laptop (aktif), 5 unit Modem Loop (aktif), dan
2 unit Modem Loop (rusak).

Sedangkan barang bukti yang diamankan di Aceh Tamiang, berupa 3 unit laptop merk DELL warna silver, 6 unit flasdisk merk SANDISK warna merah hitam, 4 unit modem pool merk FOXCOM warna hitam,3 unit modem pool merk LEKA warna hitam, 10 unit carger laptop. Selanjutnya 1 unit monitor merk SAMSUNG warna hitam, 2 unit cpu rakitan warna hitam,1 unit cpu rakitan merk warna putih, 2 unit keyboard merk SYBOARD warna hitam, 2 unit modem merk HIGH GIAT warna putih, 1 unit cpu merk LG warna hitam.

Kemudian, 1 unit monitor merk ALCATROZ warna hitam, 1 unit flasdisk merk TOSHIBA warna putih,1 unit laptop merk HP warna hitam,1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit cpu merk MICROTON warna putih, 1 unit monitor merk RAEAN warna hitam, 1 unit keyboard merk POWER UP warna hitam, 25 kotak kartu perdana 25 GB, 13 kotak kartu perdana 6,5 GB, 3 kotak kartu perdana 15 GB, 18 kotak kartu perdana AXIS yang masing masing berisikan 1000 pcs.
Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi SIMCARD Kartu Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain dengan menggunakan perangkat elektronik dan memperjualbelikan SIMCARD Kartu Perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK kepada pedagang kartu eceran yang ada di kabupaten dan kota, kata Dirreskrimsus. Dalam tindak pidana ITE ini, Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data / dokumen elektronik sehingga seolah – olah data yg otentik dan Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.

“Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Tribratanews 2020 (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OKI Ajari OKUT Kerjasama dengan Media

    OKI Ajari OKUT Kerjasama dengan Media

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.037
    • 0Komentar

    MANAJEMEN kerjasama publikasi dengan media massa penting untuk mempromosikan dan membangun reputasi daerah di era digital. Dinas Komunikasi dan Informatika maupun Humas yang mempunyai tupoksi pelayanan komunikasi dan informasi dituntut pandai memenegerial serta mengolah informasi melalui berbagai kanal baik media mainstream maupun media kekinian (media sosial). “Kami ingin pelajari pelaksanaan peran-peran kehumasan yang dilakukan oleh […]

  • Wacanakan Anggaran Khusus, Harnojoyo Ingin Rumah Tahfidz Jadi Lembaga Pendidikan Resmi

    Wacanakan Anggaran Khusus, Harnojoyo Ingin Rumah Tahfidz Jadi Lembaga Pendidikan Resmi

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.344
    • 0Komentar

    Salah satu formulasi yang sedang disiapkan pemkot guna mengucurkan bantuan yang bersumber dari APBD

  • Polda Sulsel Ungkap Peredaran Narkotika 75 Kg

    Polda Sulsel Ungkap Peredaran Narkotika 75 Kg

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 780
    • 0Komentar

    DUA kali operasi, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan [Sulsel] mengungkap peredaran narkotika seberat 75 kilogram. Yang terbaru, polisi menangkap seorang pria terduga pelaku dan menyita barang bukti 35 kilogram diduga sabu-sabu serta ribuan pil ekstasi. Penangkapan terduga yang belum diekspose identitasnya itu, diamankan pada salah satu hotel di Makassar. Tim khusus menangkapnya dengan barang bukti tersebut langsung […]

  • Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Alex : Tanpa Guru Saya Tak Bisa Jadi Gubernur

    Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Alex : Tanpa Guru Saya Tak Bisa Jadi Gubernur

    • calendar_month Minggu, 24 Jun 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 899
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyerahkan SK kepada guru honorer (tenaga pendidikan SMA/SMK sederajat) se Sumsel yang digelar di Palembang Sport and Convention Centre (PSCC), Minggu (24/6/2018). “Seorang Guru merupakan pahlawan tanpa jasa. Tentu tanpa guru saya tidak akan bisa berdiri disini dan tanpa guru saya tidak bisa menjadi Gubernur,”ungkapnya. Selain itu, pelopor […]

  • Mengenal Selami 8 K, Era Baru Pembuatan Film Beresolusi Tinggi Menurut Sinematografer Bawah Air Pawel Achtel, Intip Yuk !

    Mengenal Selami 8 K, Era Baru Pembuatan Film Beresolusi Tinggi Menurut Sinematografer Bawah Air Pawel Achtel, Intip Yuk !

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.227
    • 0Komentar

      Dunia videografi dan pembuatan film terus berkembang, dengan teknologi baru yang melampaui batas yang bisa dilakukan. Hal terbaru dari teknologi ini adalah video beresolusi 8K yang menghadirkan level detail dan kejernihan baru yang tak terbayangkan sebelumnya. Dengan 8K, pembuat film dan videografer dapat menghasilkan gambar – baik di atas maupun di bawah permukaan laut – dengan presisi dan realisme […]

  • Problem Framing Politik pada Media

    Problem Framing Politik pada Media

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.411
    • 0Komentar

    PAKAR Hukum UIN Raden Fatah, Dr Sadi Is, SHI, MH memaparkan pada pasal 1 ayat 3, menjelaskan Indonesia adalah Negara Hukum, untuk media sudah ada UU Pers No 40 tahun 1999, maka sulit untuk mempidana framing pada media. “Sulit untuk mempidana, karena framing itu bukan suatu yang bisa dipidana,” ungkapnya dalam Diskusi Framing Politik di Media yang digelar […]

expand_less
WordPress Archive AMY – Creative Multi-Purpose WordPress Theme Amy Handmade – Blog and Shop WordPress Theme AMY Slider for Visual Composer AmyMovie – Film and Cinema WordPress Theme AmyMovie – Movie and Cinema WordPress Theme Anada – AI Agency & Data Science WordPress Analytify Pro Campaigns Add-on Analytify Pro Easy Digital Downloads Add-on Analytify Pro Email Notifications Add-on Analytify Pro Google Analytics Goals Add-on