Bea Cukai Papua Sita 25 Kg Narkotika, Nilainya Rp2,24 Miliar
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : old.beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Sebanyak 25 kilogram narkotika diamankan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Papua bersama unit vertikal di bawahnya sepanjang Januari hingga September 2026. Dari puluhan penindakan tersebut, ganja mendominasi barang bukti yang disita. Berdasarkan data Kanwil Bea Cukai Khusus Papua, petugas mencatat 45 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) selama sembilan bulan pertama 2026.
Barang bukti diamankan itu, terdiri atas ganja seberat 24.906,92 gram dan methamphetamine atau sabu seberat 248,97 gram. Jika digabungkan, totalnya mencapai 25.155,89 gram atau sekitar 25,16 kilogram.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Papua, Encep Dudi Ginanjar, mengutip dilaman resmi beacukai mengatakan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp2,24 miliar. Penindakan itu juga diperkirakan menghasilkan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp9,96 miliar.
“Jadi total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 25,16 kilogram, dengan estimasi nilai barang Rp2,24 miliar dan catat estimasi penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp9,96 miliar,” ujar Encep.
Dari total narkotika yang diamankan, ganja mencapai hampir 25 kilogram. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan barang bukti sabu yang tercatat sekitar 249 gram. Capaian penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Khusus Papua dalam mengawasi peredaran barang terlarang dan mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Encep menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurut dia, pengawasan dan penindakan perlu diperkuat melalui kerja sama lintas instansi agar peredaran gelap narkotika dapat ditekan.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran gelap narkotika. Kami tidak dapat bekerja sendiri, sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak harus terus diperkuat agar upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif,” ungkapnya.
Sebagai pelaksana fungsi community protector, Bea Cukai berperan dalam melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang berbahaya, termasuk narkotika. Upaya tersebut tidak hanya menyasar pengamanan barang bukti, tetapi juga ditujukan untuk mencegah dampak sosial dan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba. Ke depan, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya.
Encep berharap kolaborasi berkelanjutan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mempersempit ruang peredaran gelap narkotika di Papua. “Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat, melindungi generasi muda, dan mendukung terwujudnya Papua yang lebih sehat serta bebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (***) /sumber : beacukai
- Penulis: Irwan Wahyudi
