Senin, 9 Nov 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tindak Pidana ITE, Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Seluler yang Teregistrasi Data Orang Lain

Tindak Pidana ITE, Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Seluler yang Teregistrasi Data Orang Lain

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
  • visibility 837
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POLDA Aceh berhasil mengungkap tindak pidana ITE di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh berupa Penjualan kartu seluler perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain yang tersebar dibeberapa wilayah.

“Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya, S. I. K, yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam keterangan tertulisnya, Dirreskrimsus lebih lanjut mengatakan, kasus itu berhasil diungkap berawal dari Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

“Selanjutnya Tim penyelidik melakukan Penyelidikan di beberapa Kota di antaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang,” jelasnya. Kegiatan Penyelidikan dilakukan dari tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021. Penyidik Subdit V Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi.

Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan menemukan 1 toko dengan berinisial SP yang beralamat di jalan T. Umar Desa Geuce Kayee jato Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh. Kemudian penyelidik membeli 1 buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan dilakukan pengecekan terhadap 1 buah kartu perdana seluler yang telah diterima oleh penyelidik dan didapatkan bahwa kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.
“Berdasarkan bukti tersebut penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi. Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada di toko Beralamat Jln. Pajak pagi simpang empat kota lintang atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) ke Polres Aceh Tamiang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” Dari hasil ungkapan itu, barang bukti yang diamankan di Banda Aceh berupa, 20 kotak Kartu perdana loop, 2 kotak Kartu Axis, 6 kotak Kartu perdana As (belum registrasi), 4 kotak Kartu Telkomsel (aktif), 12 kotak Kartu Telkomsel (belum registrasi), 1 unit komputer Lenovo, 4 unit Laptop (aktif), 5 unit Modem Loop (aktif), dan
2 unit Modem Loop (rusak).

Sedangkan barang bukti yang diamankan di Aceh Tamiang, berupa 3 unit laptop merk DELL warna silver, 6 unit flasdisk merk SANDISK warna merah hitam, 4 unit modem pool merk FOXCOM warna hitam,3 unit modem pool merk LEKA warna hitam, 10 unit carger laptop. Selanjutnya 1 unit monitor merk SAMSUNG warna hitam, 2 unit cpu rakitan warna hitam,1 unit cpu rakitan merk warna putih, 2 unit keyboard merk SYBOARD warna hitam, 2 unit modem merk HIGH GIAT warna putih, 1 unit cpu merk LG warna hitam.

Kemudian, 1 unit monitor merk ALCATROZ warna hitam, 1 unit flasdisk merk TOSHIBA warna putih,1 unit laptop merk HP warna hitam,1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit cpu merk MICROTON warna putih, 1 unit monitor merk RAEAN warna hitam, 1 unit keyboard merk POWER UP warna hitam, 25 kotak kartu perdana 25 GB, 13 kotak kartu perdana 6,5 GB, 3 kotak kartu perdana 15 GB, 18 kotak kartu perdana AXIS yang masing masing berisikan 1000 pcs.
Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi SIMCARD Kartu Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain dengan menggunakan perangkat elektronik dan memperjualbelikan SIMCARD Kartu Perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK kepada pedagang kartu eceran yang ada di kabupaten dan kota, kata Dirreskrimsus. Dalam tindak pidana ITE ini, Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data / dokumen elektronik sehingga seolah – olah data yg otentik dan Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.

“Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Tribratanews 2020 (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Ingatkan Warga Manfaatkan Dana Bantuan dengan Baik

    Wabup Ingatkan Warga Manfaatkan Dana Bantuan dengan Baik

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
    • account_circle Asri
    • visibility 1.133
    • 0Komentar

    DEMI meringankan beban warga terdampak ekonomi akibat Pandemi virus Corona, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap II tahun 2020, di Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais, Jumat (29/5/2020). Bertempat di Balai Desa Teluk Kijing III, Wabup menyerahkan BLT secara […]

  • Kebijakan Stimulus OJK Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Itu Sangat Dibutuhkan Apalagi Masa Pandemi

    Kebijakan Stimulus OJK Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Itu Sangat Dibutuhkan Apalagi Masa Pandemi

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 959
    • 0Komentar

    KEPALA Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8, Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mengatakan, berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan oleh OJK dimasa pandemi COVID-19. “Tentunya kebijakan-kebijkan stimulus tersebut bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, serta dukungan dari Komisi XI DPR-RI, yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Giri saat Webinar Securities Crowdfunding-Alternatif Pendanaan UMKM pada […]

  • Taekwondo Banyuasin Sukses Raih 2 Emas 3 Perak

    Taekwondo Banyuasin Sukses Raih 2 Emas 3 Perak

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.211
    • 0Komentar

    TAEKWONDO Indonesia (TI) Kabupaten Banyuasin sukses meraih 2 medali emas, 3 dan 3 perak. Perolehan medali tersebut melampaui target yang ditetapkan dalam pekan olahraga Porprov XII Prabumulih 16-27 2019. Dalam akumulasi akhir, tim TI mendapatkan 2 emas dan 3 perak atas nama : Zacky Ar-rahman, poomsae individu : Emas Jesica Amanda, Poomsae individu : Perak Zacky Ar-rahman & Jesica Amanda, poomsae […]

  • Lakalantas di OKI, 1 Tewas, 2 Luka Serius

    Lakalantas di OKI, 1 Tewas, 2 Luka Serius

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.271
    • 0Komentar

    TIGA orang anak yang masih di bawah umur asal Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas) tunggal, hingga salah satu diantaranya meninggal dunia di lokasi kejadian, Minggu (24/11/2019) sore. Tragedi naas tersebut terjadi sekitar pukul 16.01 WIB di Jalan Singadekane (Pahlawan) Kecamatan Kayuagung OKI. Dimana sepeda motor Yamaha Mio […]

  • 330 peserta putra-putri di Muba ikut seleksi STQH XXXVIII Tingkat Kabupaten 2025 : jangan malu-malu tampilkan yang  terbaik

    330 peserta putra-putri di Muba ikut seleksi STQH XXXVIII Tingkat Kabupaten 2025 : jangan malu-malu tampilkan yang terbaik

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.073
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, -Sebanyak 330 peserta putra dan putri serta para  official utusan dari masing-masing kecamatan se Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ikut dalam pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) XXVIII tingkat Kabupaten Muba Tahun 2025 yang digelar di mesjid Al Wustho, Selasa (25/02/2025). STQH Muba Ke XXVIII ini, dibuka oleh  Wakil  Bupati Muba, Rohman didampingi Sekretaris  […]

  • Santri Zaman Now, Tak Cuma Hafal Kitab, Tapi Juga Jago Coding & Bikin Film!

    Santri Zaman Now, Tak Cuma Hafal Kitab, Tapi Juga Jago Coding & Bikin Film!

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 742
    • 0Komentar

    DI zaman dulu, santri identik dengan sarung, peci, dan kitab kuning tebal yang kalau jatuh ke kaki bisa bikin encok mendadak, namun sekarang zaman makin canggih, dan santri pun nggak boleh cuma jadi jagoan ngaji doang, ibarat padi di tengah sawah, makin berisi makin merunduk, tapi kalau nggak ditanami teknologi, lama-lama bisa tumbuh ilalang!. Itulah […]

expand_less
WordPress Archive AMY – Creative Multi-Purpose WordPress Theme Amy Handmade – Blog and Shop WordPress Theme AMY Slider for Visual Composer AmyMovie – Film and Cinema WordPress Theme AmyMovie – Movie and Cinema WordPress Theme Anada – AI Agency & Data Science WordPress Analytify Pro Campaigns Add-on Analytify Pro Easy Digital Downloads Add-on Analytify Pro Email Notifications Add-on Analytify Pro Google Analytics Goals Add-on