51 Bungkus Kokain di Tubuh WN Italia, Terbongkar di Bali, 1.673 Jiwa Terselamatkan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 19 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kedatangan seorang warga negara (WN) Italia berinisial AFG di Bali awalnya terlihat seperti perjalanan biasa. Ia mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur selama sekitar 20 hari.
Namun, pemeriksaan Bea Cukai Ngurah Rai menemukan sesuatu yang berbeda.
Petugas lebih dulu mendapati dua bungkusan plastik berbalut lakban hitam di dalam tas selempang milik AFG. Bungkusan tersebut berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika jenis kokain.
Temuan itu membuat pemeriksaan terhadap AFG berlanjut lebih dalam. Petugas kemudian menemukan adanya bungkusan serupa yang disembunyikan di dalam tubuhnya.
AFG diketahui menggunakan modus swallow, yakni menelan narkotika yang sebelumnya dikemas dalam bungkusan kecil. Barang tersebut kemudian dikeluarkan setelah pelaku tiba di Indonesia.
Untuk memastikan apakah masih ada barang lain yang berada di dalam tubuh AFG, petugas membawanya ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan rontgen abdomen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah bungkusan yang belum dikeluarkan.
Dari proses tersebut, petugas akhirnya mengamankan puluhan paket tambahan. Sebanyak 44 bungkusan yang dibalut lakban hitam dan berisi serbuk putih berhasil dikeluarkan dari tubuh AFG.
Sebelumnya, lima bungkusan serupa juga telah dikeluarkan dalam pemeriksaan awal.
Jika digabung dengan dua paket yang ditemukan di dalam tas, total barang bukti yang diamankan mencapai 51 bungkus.
Bea Cukai Ngurah Rai mencatat keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat 547,26 gram bruto atau 378,41 gram netto.
Melansir laman resmi beacukai, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari analisis dan profiling terhadap penumpang yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari pemeriksaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap AFG hingga menemukan narkotika yang dibawanya.
Namun, kasus ini tidak berhenti pada AFG, setelah barang bukti ditemukan, keterangan AFG mengenai tujuan kedatangannya ke Indonesia turut berubah. Ia mengakui narkotika tersebut bukan sekadar dibawa untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk diserahkan kepada seorang WN Italia lainnya berinisial AM.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Ngurah Rai bersama Ditresnarkoba Polda Bali.
Hasil pengembangan membawa petugas kepada AM yang kemudian berhasil diamankan di sebuah vila.
Dengan demikian, pengungkapan tersebut tidak hanya menggagalkan upaya membawa masuk puluhan paket kokain melalui jalur penerbangan internasional, tetapi juga mengarah pada pihak yang disebut akan menerima narkotika tersebut.
Dari penindakan ini, Bea Cukai memperkirakan peredaran narkotika yang berhasil dicegah berpotensi berdampak terhadap hingga 1.673 jiwa.
Selain itu, negara juga diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp2,6 miliar.
Seluruh barang bukti bersama AFG dan AM selanjutnya diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wawan menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap penyelundupan narkotika, khususnya melalui pintu masuk penerbangan internasional.
Kasus ini menjelaskan bagaimana pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang semula hanya menemukan dua bungkusan di dalam tas akhirnya membuka temuan jauh lebih besar: 51 paket kokain yang dibawa masuk ke Bali, termasuk puluhan paket yang disembunyikan di dalam tubuh. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
