Ini Sanksinya, Jika Alokasi Dana Kelurahan Tidak Dilaksanakan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Jumat, 12 Apr 2019
- visibility 837
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sumselterkini.co.id, Palembang –Pemerintah pusat sudah mempersiapkan sejumlah sanksi bila konsekuensi penganggaran 5 persen APBD untuk kelurahan tidak dilaksanakan.
Beberapa sanksi tersebut antara lain penundaan Dana Alokasi Umum serta pemotongan DED. Kementerian Keuangan mematok target paling lambat di Bulan Mei, 50 persen dana sudah bisa dicairkan.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Direktur DJPK) menyebutkan Dana Kelurahan yang lebih tepat disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
DAU tambahan merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Dalam pengalokasian DAU Tambahan, seluruh kabupaten dan kota penerima akan dikelompokkan mejadi 3 kategori berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada daerah dimaksud.[**]
Penulis : One
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar