dari Dana APBD
Ini Sanksinya, Jika Alokasi Dana Kelurahan Tidak Dilaksanakan
- calendar_month Jumat, 12 Apr 2019
- visibility 837
- 0Komentar
Sumselterkini.co.id, Palembang –Pemerintah pusat sudah mempersiapkan sejumlah sanksi bila konsekuensi penganggaran 5 persen APBD untuk kelurahan tidak dilaksanakan. Beberapa sanksi tersebut antara lain penundaan Dana Alokasi Umum serta pemotongan DED. Kementerian Keuangan mematok target paling lambat di Bulan Mei, 50 persen dana sudah bisa dicairkan. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Direktur DJPK) menyebutkan Dana Kelurahan yang lebih tepat disebut […]
