Kebijakan

Ini Sanksinya, Jika Alokasi Dana Kelurahan Tidak Dilaksanakan

Foto : Humas Pemkot Palembang

Sumselterkini.co.id, Palembang –Pemerintah pusat sudah mempersiapkan sejumlah sanksi bila konsekuensi penganggaran 5 persen APBD untuk kelurahan tidak dilaksanakan.

Beberapa sanksi tersebut antara lain penundaan Dana Alokasi Umum  serta pemotongan DED. Kementerian Keuangan mematok target paling lambat di Bulan Mei, 50 persen dana sudah bisa dicairkan.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Direktur DJPK) menyebutkan Dana Kelurahan yang lebih tepat disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan.

DAU tambahan merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Dalam pengalokasian DAU Tambahan, seluruh kabupaten dan kota penerima akan dikelompokkan mejadi 3 kategori berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada daerah dimaksud.[**]

Penulis : One

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com