Peristiwa

Kamis Dini Hari, Aparat Gabungan Tangkap DPO Pencurian Hewan

foto : istimewa

Sumselterkini.co.id, Muba –  Polres Musi Banyuasin [Muba] melalui Polsek Batang Hari Leko berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang [DPO] Epang  Nista [42], kasus pencurian hewan ternak yang terjadi pada Desember tahun lalu, pada Kamis [17/1/2019] sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko Resort, Muba. Pelaku sudah DPO selama tiga minggu. Warga Simpang Empat Dayung, Desa Pangkalan Bulian, Kec BHL, Kab Muba ditangkap dikediaman Istri ke 3  nya di Desa Tanjung Karangan, Kec. Tanjung Agung, Kab Muara enim. Tersangka ditangkap oleh aparat gabungan Unit Reskrim Polsek BHL dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Resort Muara Enim.

Dari keterangan Polsek, keberadaan salah satu tersangka komplotan pencurian didapat dari informasi tersangka yang sedang berada di rumah istri ket iganya.

Kanit Res beserta personil langsung berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Agung yang memiliki wilayah untuk dapat memback up penangkapan tersebut.

Penyelidikan keberadaan rumah didapat langsung dilakukan penggerebekan, namun saat mau ditangkap tersangka berusaha mencoba melarikan diri ke atas pelapon rumah, serta mencoba meloncat lewat jendela sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka.

“Dan dari hasil pengkuannya, tersangka yang berperan mengambil sapi tersebut dalam kandang dan juga yang menjualkannya ke Pasar Betung (Philip II Taja Raya) dengan mendapat bagian sebanyak Rp1,5 Juta,”tuturnya

Dilain tempat tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian alat – alat komputer di dalam Kantor Conoco Philip Dayung, Kumat (21/12/2018).

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Batang Hari Leko untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang kemudian berkoordinasi dengan reskrim polres muba tentang pencuriaan di Conoco Philips.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Lapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Afandi, SH membenarkan penangkapan tersebut, tersangka DPO sudah diamankan beserta barang buktinya dan akan dikenakan pasal 363 (1) .[**]

Penulis : Ari Wibowo

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com