Minggu, 13 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sosial » Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Diberlakukan Tahun Depan, Untuk Manfaat JHT Sekarang Masih Relevan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Diberlakukan Tahun Depan, Untuk Manfaat JHT Sekarang Masih Relevan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
  • visibility 627
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan memastikan bahwa manfaat program JHT sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih tetap berlaku.

Adapun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada tahun 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi COVID-19,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (5/10/2021).

Lebih lanjut, Dirjen Putri menjelaskan bahwa secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia. Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.

Sebagaimana diketaui bahwa dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Sehingga, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Jikapun peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

“Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh,” jelasnya.

Lebih dari itu, program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut MLT. MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan semata-mata juga merupaya upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern Pemerintah.

“Pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” ujarnya.InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menag Imbau Umat Gelar Shalat Gaib untuk Awak Nanggala 402, Mari Bersama Berdoa

    Menag Imbau Umat Gelar Shalat Gaib untuk Awak Nanggala 402, Mari Bersama Berdoa

    • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 993
    • 0Komentar

    SETELAH KRI Nanggala 402 dinyatakan subsunk (tenggelam), hari ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa 53 awak dipastikan meninggal dunia. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan duka mendalam atas gugurnya para pahlawan bangsa saat bertugas. Menag mengimbau umat beragama untuk mendoakan seluruh awak kapal Nanggala 402. “Hari ini duka mendalam bagi bangsa, seluruh awak KRI […]

  • Ini Kata Alex dalam LKPJ Akhir Masa Jabatan

    Ini Kata Alex dalam LKPJ Akhir Masa Jabatan

    • calendar_month Jumat, 13 Apr 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.359
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menghadiri Rapat Paripurna XLV DPRD Provinsi Sumsel, sekaligus menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumsel (LKPJ) tahun Anggaran 2017 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Gubernur Sumsel tahun Anggaran 2013-2018. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rapat dipimpin langsung Pelaksana Tugas […]

  • Manjakan Pengunjung Muba Expo, Ada  Game Menarik di Stand Dinkominfo Muba

    Manjakan Pengunjung Muba Expo, Ada  Game Menarik di Stand Dinkominfo Muba

    • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.040
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil membius ratusan pengunjung yang memadati stand Dinkominfo Muba. Tidak hanya di ramaikan dengan Talkshow, Dinkominfo Muba juga menghadirkan game makan mie tercepat dengan berbagai hadiah yang menarik. Kegiatan yang diinisiasi oleh Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga, AP beserta jajarannya ini membuat para pengunjung […]

  • Indonesia Jadi Pionir Bikin Kaget Dunia, Vaksin TBC Tinggal Dihirup, Serius?

    Indonesia Jadi Pionir Bikin Kaget Dunia, Vaksin TBC Tinggal Dihirup, Serius?

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.935
    • 0Komentar

    INDONESIA biasanya terkenal karena pantai cakep, rendang juara dunia, dan netizen yang kalau komentar pedasnya ngalahkan cabai rawit. Tapi kali ini, dunia nengok bukan karena gosip seleb atau video viral. Dunia nengok karena inovasi medis kelas dunia lahir dari sinivaksin TBC inhalasi pertama di dunia. Iya, kau dak salah baca vaksin yang tinggal dihirup, bukan […]

  • “Akhirnya Pemain Bola Gak Perlu Ngadu ke Dukun, NDRC Indonesia, Solusi Sengketa Sepak Bola Tanpa Drama Korea!”

    “Akhirnya Pemain Bola Gak Perlu Ngadu ke Dukun, NDRC Indonesia, Solusi Sengketa Sepak Bola Tanpa Drama Korea!”

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.026
    • 0Komentar

    ISU gaji pemain bola yang suka ngadat kayak sepeda tua, sehingga bikin panas, kehadiran NDRC Indonesia (National Dispute Resolution Chamber) jadi angin segar, bukan lembaga santet atau forum curhat pemain yang diputusin pelatih pas lagi sayang-sayangnya. Ini adalah lembaga resmi, diakui FIFA pula sejak 2023, yang khusus menyelesaikan sengketa pemain bola dan klub di Indonesia […]

  • Hari Pahlawan,Menhan Serahkan Piagam Kehormatan untuk 2 Veteran di Muba

    Hari Pahlawan,Menhan Serahkan Piagam Kehormatan untuk 2 Veteran di Muba

    • calendar_month Sabtu, 10 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.226
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU- Momentum pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan di Bumi ‘Serasan Sekate’ berjalan khidmat, tidak hanya itu pada momentum tersebut pada tahun ini dua Veteran di Kabupaten Muba diganjar Penghargaan langsung dari Menteri Pertahanan RI yang diserahkan oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin di sela Upacara Hari Pahlawan, Sabtu (10/11/2018). Ke dua Veteran yang mendapatkan […]

expand_less
WordPress Archive Everest Forms Geolocation Everest Forms Google Sheets Everest Forms Multi Part Everest Forms PayPal Standard Everest Forms PDF Submission Everest Forms Post Submissions Everest Forms (Pro) Everest Forms Stripe Everest Forms Survey, Polls and Quiz Everest Google Places Reviews