JHT masih relevan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Diberlakukan Tahun Depan, Untuk Manfaat JHT Sekarang Masih Relevan
- calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
- visibility 632
- 0Komentar
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan memastikan bahwa manfaat program JHT sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih tetap berlaku. Adapun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada tahun 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya. “Sampai saat […]
