Minggu, 18 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H, Ini Karena Masih Pandemi

Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H, Ini Karena Masih Pandemi

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
  • visibility 1.286
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” tutur Menag.

Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag.

“Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Menag.

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.

Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.

Menurut Menag, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” tegas Menag.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan,” tuturnya.

“Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” lanjutnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” terangnya.

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.Kemenag (***)

Ril

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinggal Bermain di Liga, PSM Makassar Dan Sriwijaya FC Lunasi Tunggakan Gaji Pemain

    Tinggal Bermain di Liga, PSM Makassar Dan Sriwijaya FC Lunasi Tunggakan Gaji Pemain

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 866
    • 0Komentar
  • Perjalanan khusus untuk ‘Ronaldo of Yushu’ dan 39 temannya

    Perjalanan khusus untuk ‘Ronaldo of Yushu’ dan 39 temannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.653
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, BEIJING, CHINA – Media OutReach –  Setelah melakukan perjalanan sejauh 2.500 km, 40 anak Tibet dari rumah kesejahteraan di Dataran Tinggi Qinghai-Tibet setinggi sekitar 4.500 meter akhirnya menginjakkan kaki di stadion sepak bola tingkat atas China pada 2 Juni. 40 remaja Tibet dan Beijing merayakan Hari Anak Internasional di Beijing pada 1 Juni. Ke-40 […]

  • “Pemuda Palembang Panas-panasan, Tapi Semangat Tak Pernah Hangus!”

    “Pemuda Palembang Panas-panasan, Tapi Semangat Tak Pernah Hangus!”

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.986
    • 0Komentar

    DI bawah terik matahari, ratusan pemuda dan pelajar Palembang tetap berdiri tegak, melambai-lambaikan semangat di halaman rumah Dinas Wali kota, bukan karena mereka suka panas-panasan, tapi karena hari ini mereka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, menegaskan bahwa semangat perjuangan pemuda 1928 tetap hidup dan bisa bikin keringat bercampur tawa! Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memimpin […]

  • Gelar 2.400 liter Operasi Pasar Minyak Goreng  

    Gelar 2.400 liter Operasi Pasar Minyak Goreng  

    • calendar_month Jumat, 25 Feb 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 835
    • 0Komentar

    OPERASI pasar minyak goreng (Migor) hari kedua yang digelar oleh Pemkab Musi Banyuasin (Muba)melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) berlangsung tertib dan patuh Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19, berlangsung di Halaman Pasar Perjuangan Sekayu, Kamis (24/2/2022). Terpantau di lapangan para pembeli diatur oleh panitia untuk antri secara teratur dan menjaga jarak, serta memakai masker guna mematuhi […]

  • Bulan K3 Nasional, Pusri Ajari Warga Jinakkan Api, Bisa?

    Bulan K3 Nasional, Pusri Ajari Warga Jinakkan Api, Bisa?

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 280
    • 0Komentar

    BULAN K3 Nasional di PT Pusri Palembang tahun ini tidak diisi dengan teori berat atau ceramah bikin mata berat. Lewat program Safety Goes to Society, Pusri justru mengajak warga sekitar perusahaan belajar menghadapi kebakaran rumah tangga dan cara menjinakkan api secara aman. Iya, api yang biasa nongkrong di dapur, bukan api versi film action. Biasanya […]

  • Tingkatkan Sektor Wisata, Tujuh BUMN Kolaborasi

    Tingkatkan Sektor Wisata, Tujuh BUMN Kolaborasi

    • calendar_month Kamis, 11 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.637
    • 0Komentar

    MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman (Mou) “Kolaborasi Program Strategis BUMN Ekosistem Pariwisata” yang dilakukan tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nota kesepahaman itu diharapkan dapat menjadi motor penggerak agar sektor pariwisata kembali meningkat, menumbuhkan demand, serta memberikan dampak positif bagi pelaku usaha […]

expand_less
WordPress Archive Tmexco – Digital Marketplace WooCommerce Theme TMfeed – WordPress Embeddable Post Widgets For Elementor TMusers – bbPress Forum Member Directory For Elementor TNC FlipBook – PDF viewer for WordPress Tocer – table of contents maker WordPress plugin (formerly Fixed Toc) Tocool - Digital Marketing Agency Elementor Template Kit Togo – Travel & Tour Booking WordPress Theme Tokyo – Personal Portfolio WordPress Theme Tolarcek – A Bitcoin & CryptoCurrency WordPress Blog Theme Tolkio - AI Virtual Assistance App Elementor Template Kit