6 dari 7 Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Bermasalah, Ada Indikasi Transaksi
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 21 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pendalaman dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur menemukan enam pelimpahan bermasalah. Temuan itu muncul setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencocokkan data serta dokumen dari tujuh pelimpahan yang menjadi objek pemeriksaan.
Tak berhenti pada ketidaksesuaian administrasi, tim pemeriksa juga menemukan indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam pendalaman tersebut, muncul pula indikasi transaksi terkait pengalihan nomor porsi.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, mengatakan enam dari tujuh pelimpahan yang diperiksa memiliki persoalan pada data atau dokumennya.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen dengan ketentuan,” kata Gaos dalam keterangannya, laman resmi haji di Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Tim kemudian melakukan pencocokan silang terhadap sejumlah dokumen dan keterangan para pihak. Pemeriksaan tidak hanya menyasar berkas pelimpahan, tetapi juga data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung, serta keterangan jemaah dan pihak yang membantu proses tersebut.
Dari pencocokan itu, ditemukan indikasi enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar.
“Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” ujar Gaos.
Pemeriksaan Menyasar Banyak Pihak
Pendalaman kasus melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pelimpahan nomor porsi haji.
Sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang telah teridentifikasi sebelumnya sudah dimintai keterangan dalam pemeriksaan pada 14-18 September 2026.
Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah hingga keluarga jemaah.
Kemenhaj juga meminta konfirmasi kepada instansi yang berkaitan dengan penerbitan dan validasi dokumen. Di antaranya Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
Menurut Gaos, pemeriksaan silang diperlukan untuk memastikan kesesuaian setiap informasi yang digunakan dalam proses pelimpahan.
“Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” katanya.
Pemeriksaan belum sepenuhnya selesai. Sejumlah pihak masih dijadwalkan memberikan keterangan, sementara ada pihak lain yang belum berhasil dihubungi dan masih dicari keberadaannya.
Karena itu, Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak yang berkaitan dengan enam pelimpahan tersebut.
“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Gaos.
Kemenhaj Ingatkan Nomor Porsi Bukan Barang Dagangan
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan pelayanan haji berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga hak jemaah.
Menurut Harun, setiap laporan yang mengarah pada dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” kata Harun.
Ia menegaskan Kemenhaj tidak hanya berhenti pada tahap menerima laporan atau meminta klarifikasi. Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, proses tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Namun, seluruh proses pemeriksaan tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Harun juga mengingatkan pelimpahan nomor porsi memiliki persyaratan serta pihak penerima yang telah diatur. Oleh sebab, mekanismenya tidak semestinya digunakan untuk memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.
“Nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Pendalaman di Jawa Timur ini merupakan kelanjutan dari pengumpulan bahan dan keterangan serta klarifikasi yang telah dilakukan sejak Agustus 2026. Kemenhaj masih melengkapi pemeriksaan sebelum menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
