Politik

Inilah  Syarat Penerimaan Panwaslu Kelurahan atau Desa, Kabupaten Banyuasin, Anda Berminat ?

Sumselterkini.co.id, Banyuasin – Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan atau Desa Kabupaten Banyuasin, Bawaslu Kabupaten Banyuasin membuka kesempatan bagi Warga di Bumi Sedulang Setudung untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Ibzani, melalui Divisi SDM dan Organisasi Iswadi, mengatakan bagi warga Kabupaten Banyuasin berkesempatan untuk bergabung sebagai Panwaslu Kelurahan dan Desa.

“ Silahkan berkompetisi mengikuti tes sebagai Panwaslu Kelurahan dan Desa, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut,” ujar Iswadi.

 

Persyaratan Panwaslu Kelurahan dan Desa

Warga Negara Indonesia.

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalah gunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dibuktikan surat pernyataan.

Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara, masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Waktu pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan atau desa Pengumuman pendaftaran, sampai 10 Februari 2019.

Pendaftaran penerimaan penelitian berkas administrasi serta wawancara 11-21 Februari 2019.

Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran 22-24 Februari 2019.

Perpanjangan waktu pendaftaran penerimaan penelitian berkas administrasi serta wawancara 25-27 Februari 2019.

Pengumuman calon TPS oleh Pokja dan tanggapan masukan dari masyarakat 27 Februari – 1 Maret 2019.

Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan Panwas Kecamatan tentang pengawas TPS terpilih 4-6 Maret 2019.

Pengumuman pengawas TPS terpilih 8-12 Maret 2019.

Laporan tahapan Penjaringan sekaligus penyiapan berkas seleksi dari Panwaslu Kecamatan ke Bawaslu kabupaten kota 19 Maret 2019.

Pelantikan pengawas TPS dan Bimtek 25 Maret 2019.

“Untuk informasi lebih lanjut peserta mendatangi sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing dan waktu penerimaan berkas tanggal 11-21 Februari dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB,” Kata Iswadi. (**)

Penulis : her

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com