Pemerintahan

Jamin Ketersediaan Minyak Goreng, Pemerintah Kucurkan Program MGCR

PROGRAM minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng curah, dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp14.000 per liter dan ini salah satu upaya yang dilakukan dalam mengatasi salah satu kebutuhan pokok tersebut.

Dalam kebijakan itu, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan antara lain produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), distributor dalam aplikasi sistem pengelolaan dan pengawasan minyak goreng curah (SIMIRAH), pengecer, dan terakhir eksportir.

“Mudah-mudahan kebijakan itu bisa mendapatkan ketersediaan dan keterjangkauan dari komoditas minyak goreng curah,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), M. Lutfi, melalui keterangan pers secara virtual pada Minggu (5/6/2022).

Tujuan dari program itu, lanjut Mendag, memastikan distribusi komoditas minyak goreng curah dengan harga sesuai HET dapat merata di seluruh pelosok tanah air. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan komoditas itu dapat mudah mendapatkan minyak goreng jenis tersebut.

“Upaya optimalisasi minyak goreng curah di titik jual yang telah ditentukan secara proporsional,” kata Mendag.

Mekanisme masyarakat mendapatkan komoditas minyak goreng curah melalui program MGCR yang sedang berjalan tersebut, yakni melalui aplikasi SIMIRAH. Dalam aplikasi itu, terdapat kumpulan PUJLE yang akan mendistribusikan minyak goreng curah kepada masyarakat.

Kemudian, masyarakat juga bisa mendapatkan minyak goreng curah melalui PUJLE yang sudah diberikan izin oleh instansi pemerintah yakni si gurih, warung pangan, dan Bulog.

Persyaratannya, masyarakat menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam kartu tanda pengenal (KTP) yang dimiliki oleh masyarakat terkait. Untuk mendapatkan komoditas minyak goreng.

“Kemendag telah melakukan verifikasi terhadap PUJLE yang telah mendaftar,” kata Mendag.

Nantinya, titik jual dari komoditas minyak goreng curah yang ditentukan oleh pemerintah telah mempertimbangkan tiga hal yakni mewakili seluruh provinsi secara proporsional, mewakili kabupaten atau kota secara proporsional, dan jumlah pedagang.

“Penentuan titik jual dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag,” tutur M. Lutfi.

Diketahui, program MGCR didasari oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 33 tahun 2022 tentang tata kelola program minyak goreng curah yang diterbitkan 23 Mei 2022.InfoPublik (***)

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com