Politik

Bawaslu Sumsel Proses Kepala Daerah Dukung Jokowi, Kena Sanksi Kah ?

foto : istimewa

Sumselterkini.co.id, Palembang- Kepala daerah di Sumsel  yang menyatakan dukungan terhadap kandidat petahana, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, itu saat ini juga tengah diproses oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumatera Selatan.

Pemanggilan itu  terkait adanya temuan video dugaan pelanggaran terhadap sikap dukungan kepada salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala daerah yang menyatakan dukungan terhadap salah satu calon presiden. Saat ini sedang diproses (melalui rapat pleno Bawaslu),” kata Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan, Yenli Elmanoferi, Selasa,[ 12/3 2019].

Dia mengungkapkan, kepala daerah yang dipanggil tersebut ialah Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Bupati OKU Timur, Kholid Mawardi. Sementara di OKU Selatan, dukungan tidak hanya dinyatakan Bupati Popo Ali Martopo, namun juga Wakil Bupati, Sholehien Abuasir dan Ketua DPRD, Yohana Yuda Yanti.

Untuk saat ini, Bawaslu sedang melakukan pengkajian dan pembahasan dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Sementara untuk kesimpulan akhir, apakah memenuhi unsur pidana pemilu di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 atau tidak, pihaknya belum dapat memutuskan.

“Saya pikir itu nanti yang ditentukan, kami tidak mau berandai-andai. Kalau memang ada unsur pidana pemilu, hakim yang memutuskan sanksi. Terberat itu ada pidana kurungan dan denda,” jelasnya.

Adanya indikasi sikap tidak netral dari kepala daerah ini sebelumnya dilaporkan Masyarakat Demokrasi. Puluhan massa Masyarakat Demokrasi pada hari ini sudah melakukan aksi damai ke kantor Bawaslu Sumsel.

Mereka meminta agar Bawaslu memeriksa dan mengadili sejumlah pejabat kepala daerah tersebut secara jujur dan transparan. Massa juga meminta agar kepala daerah itu diberi sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan pihaknya meminta agar Menteri Dalam Negeri segera memberhentikan. “Kepala daerah atau pejabat daerah yang telah terbukti bersalah agar dapat ditindak tegas,” kata Koordinator Aksi, Ruben Alkatiri.

Menurut Ruben, dalam konteks administrasi pemerintahan, kepala daerah memang wajib mendukung program-program pemerintah pusat. Kepala daerah juga wajib patuh terhadap arahan presiden.

Hanya saja, kepala daerah harus tetap dapat membedakan antara dukungan kepada program pemerintah yang dibuat presiden dan mana dukungan kepada calon presiden yang kebetulan presiden saat ini.

“Secara etika, tidak pantas ketika sedang tidak cuti, kepala daerah menyatakan dukungan ke calon presiden tertentu. Ini sudah masuk ranah politik,” tegasnya.

Ruben menerangkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 281 yang mengatur tentang mengenai ketentuan cuti dan PKPU Nomor 23 tahun 2018, di mana pasal 62 menyatakan kepala daerah yang menjadi tim pemenangan harus melakukan cuti serta Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018.

Karena itu, dia berharap rapat pleno Bawaslu dapat menghasilkan keputusan yang adil dan demokrasi. Proses pleno juga berjalan dengan transparan sehingga masyarakat dapat menikmati demokrasi dengan baik.

“Kami tidak masalah siapa yang nantinya terpilih, tapi harus melalui kompetisi yang sehat,” ujar Ruben.

Sejumlah kepala daerah dan pejabat daerah di Sumatera Selatan terancam kena sanksi. Ini terkait adanya temuan video dugaan pelanggaran terhadap sikap dukungan kepada salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kepala daerah yang menyatakan dukungan terhadap kandidat petahana, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, itu saat ini juga tengah diproses oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumatera Selatan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala daerah yang menyatakan dukungan terhadap salah satu calon presiden. Saat ini sedang diproses (melalui rapat pleno Bawaslu),” kata Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan, Yenli Elmanoferi, Selasa, 12 Maret 2019.

Dia mengungkapkan, kepala daerah yang dipanggil tersebut ialah Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Bupati OKU Timur, Kholid Mawardi. Sementara di OKU Selatan, dukungan tidak hanya dinyatakan Bupati Popo Ali Martopo, namun juga Wakil Bupati, Sholehien Abuasir dan Ketua DPRD, Yohana Yuda Yanti.

Untuk saat ini, Bawaslu sedang melakukan pengkajian dan pembahasan dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Sementara untuk kesimpulan akhir, apakah memenuhi unsur pidana pemilu di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 atau tidak, pihaknya belum dapat memutuskan.

“Saya pikir itu nanti yang ditentukan, kami tidak mau berandai-andai. Kalau memang ada unsur pidana pemilu, hakim yang memutuskan sanksi. Terberat itu ada pidana kurungan dan denda,” jelasnya.

Adanya indikasi sikap tidak netral dari kepala daerah ini sebelumnya dilaporkan Masyarakat Demokrasi. Puluhan massa Masyarakat Demokrasi pada hari ini sudah melakukan aksi damai ke kantor Bawaslu Sumsel.

Mereka meminta agar Bawaslu memeriksa dan mengadili sejumlah pejabat kepala daerah tersebut secara jujur dan transparan. Massa juga meminta agar kepala daerah itu diberi sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan pihaknya meminta agar Menteri Dalam Negeri segera memberhentikan.

“Kepala daerah atau pejabat daerah yang telah terbukti bersalah agar dapat ditindak tegas,” kata Koordinator Aksi, Ruben Alkatiri.

Menurut Ruben, dalam konteks administrasi pemerintahan, kepala daerah memang wajib mendukung program-program pemerintah pusat. Kepala daerah juga wajib patuh terhadap arahan presiden.

Hanya saja, kepala daerah harus tetap dapat membedakan antara dukungan kepada program pemerintah yang dibuat presiden dan mana dukungan kepada calon presiden yang kebetulan presiden saat ini.

“Secara etika, tidak pantas ketika sedang tidak cuti, kepala daerah menyatakan dukungan ke calon presiden tertentu. Ini sudah masuk ranah politik,” tegasnya.

Ruben menerangkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 281 yang mengatur tentang mengenai ketentuan cuti dan PKPU Nomor 23 tahun 2018, di mana pasal 62 menyatakan kepala daerah yang menjadi tim pemenangan harus melakukan cuti serta Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018.

Karena itu, dia berharap rapat pleno Bawaslu dapat menghasilkan keputusan yang adil dan demokrasi. Proses pleno juga berjalan dengan transparan sehingga masyarakat dapat menikmati demokrasi dengan baik.

“Kami tidak masalah siapa yang nantinya terpilih, tapi harus melalui kompetisi yang sehat,” ujar Ruben.[**]

 

Penulis : An

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com