Panas Bumi Indonesia Baru 11,6% Tergarap, Bahlil Minta Konsesi Segera Direalisasikan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

esdm.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID-Panas bumi Indonesia memiliki potensi 23.202,77 megawatt (MW), tetapi kapasitas terpasang baru mencapai 2.776,39 MW atau sekitar 11,6 persen.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta pengembang yang sudah memperoleh konsesi panas bumi segera merealisasikan proyeknya. Ia mengingatkan agar konsesi yang telah diberikan tidak hanya ditahan.
“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” kata Bahlil saat membuka The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dari total potensi tersebut, sekitar 88,4 persen belum menjadi kapasitas terpasang. Bahlil mengatakan Indonesia memiliki sumber daya panas bumi nomor satu di dunia, tetapi dalam implementasinya masih berada di bawah Amerika Serikat.
“Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Insentif dan Revisi Aturan
Bahlil mengatakan pemerintah telah memangkas sejumlah tahapan regulasi untuk mempercepat pengembangan panas bumi. Namun, masih ada sejumlah hambatan yang perlu dibenahi.
Menurut dia, percepatan pengembangan panas bumi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha.
“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” katanya.
Dari sisi keekonomian, Bahlil menyebut nilai panas bumi saat ini berada di kisaran 9,5 sen dolar AS per kilowatt-hour (kWh). Tingkat tersebut masih dinilai belum memadai oleh pelaku usaha.
Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan untuk mendukung pengembangan energi panas bumi. Revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 juga disiapkan, antara lain untuk pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan peningkatan tingkat pengembalian investor.
Selain itu, pemerintah menyiapkan revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
Bahlil Soroti Penghentian dan Perpanjangan Izin
Selain meminta konsesi segera direalisasikan, Bahlil menyoroti pengajuan penghentian sementara dan perpanjangan izin yang dilakukan berulang.
Ia meminta persoalan tersebut tidak menjadi alasan yang terus berulang, terutama jika berkaitan dengan kesiapan teknologi maupun pembiayaan.
Pada IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran.
Izin juga diberikan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.
Pemerintah selanjutnya menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026.
Panas Bumi Dimanfaatkan untuk Kopi hingga Mineral
Pemanfaatan panas bumi juga tidak hanya diarahkan untuk pembangkitan listrik.
Data Kementerian ESDM mencatat panas bumi telah digunakan untuk pengeringan kopi di Kamojang dan pengolahan gula aren di Lahendong.
Di Dieng, panas bumi juga dikembangkan untuk ekstraksi mineral dari kegiatan panas bumi.
Bahlil mengatakan pengembangan panas bumi menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kedaulatan energi. Presiden Prabowo Subianto telah meminta pemerintah mencari terobosan energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor di tengah ketidakpastian geopolitik dan pergerakan harga energi global.
Dengan potensi 23.202,77 MW dan kapasitas terpasang 2.776,39 MW, pemerintah masih mendorong percepatan pemanfaatan panas bumi Indonesia melalui penambahan proyek, pembenahan regulasi, dan pemberian insentif.
Di sisi pengembang, Bahlil kembali mengingatkan agar konsesi yang sudah diperoleh tidak ditahan.
“Kalau ditahan itu juga memperlambat,” tegasnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
