Peristiwa

RSUD Kayuagung Bantah Ada Kasus Penahanan Bayi

ist

TERKAIT pemberitaan sebelumnya,  pihak RSUD Kayuagung, membantah kabar  yang menyebutkan pihak rumah sakit yang dikelolanya melakukan penahanan ibu dan bayi karena biaya persalinan.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan tidak terbukti adanya penahanan bayi di RSUD Kayuagung,” kata Direktur RSUD Asri Wijianti, Selasa (2/2/2021).

Asri menjelaskan kronologis kejadian atas pasien bernama Yunila tersebut.  Pasien tersebut masuk ke IGD RSUD Kayuagung pada tanggal 27 feb 2021.  Yunila pasien yang akan melahirkan masuk dengan status pasien umum (bayar) tidak punya kartu BPJS.

“Kita menindak lanjuti proses persalinan dengan di operasi Caesar pada hari Minggu 28 Febuari 2021,  dan pihak kita tidak pernah meminta uang di muka,  Alhamdulillah setelah ditangani bayi Ibu Yunila lahir dengan selamat,”  ujarnya.

Usai melahirkan,  Yunila dirawat inap dan selama diruang perawatan dokter obgyn (kandungan) terus melakukan visit untuk memeriksa kondisi ibu yang rawat gabung dengan bayi.  “Dan standar SOP kesehatan pasien pasca operasi besar atau kecil minimal harus dirawat selama 4 hari kedepan,  jika dalam jangka waktu tersebut ternyata sipasien masih ada keluhan maka tidak di izinkan untuk pulang,  bagi kami tenaga medis kesehatan pasien itu prioritas,”  tuturnya,

Ditegaskannya,  pihak rumah sakit tidak memiliki kebijakan untuk menahan pasien apalagi menyandera bayi.  Karena itu,   Asri memastikan kabar yang beredar terkait penyanderaan bayi oleh RSUD Kayuagung tidaklah benar.

Ditambahkan Iskandar Fuad, Kabag TU RSUD Kayuagung.  “Kalaupun benar pasien tersebut tidak memiliki biaya selama perawatan di RSUD,  akan kita masukan ke Program Pemerintah Jaminan Persalinan (Jampersal) gratis tanpa dipungut biaya,”  bebernya,

“Perlu ditekankan pada kasus ini tidak ada alasan sama sekali untuk menghujat manajemen RSUD Kayuagung.  Apa yang dikabarkan oleh beberapa media yang sempat viral dimedia sosial itu FITNAH.  Beritanya juga tidak balance karena tidak menyertakan hak jawab dari pihak RSUD.”  GERAMNYA.

Ditempat terpisah.  Jepri warga RT 03 RW 02 Dusun III Desa Pulauan Kecamatan Pangkalan Lampam OKI yang merupakan suami dari pasien (Yunila) dan ayah dari bayi (Afifah Keysya Putri) saat diwawancarai awak media ini di ruang kebidanan RSUD Kayuagung.

“Mengenai beredarnya berita penahanan istri dan bayi kami oleh pihak RSUD Kayuagung karena kami tidak mampu untuk membayar biaya bersalin dan perawatan istri saya sebesar Rp9 juta ,  untuk itu saya tidak tahu,”  terangnya,

“Berita yang telah beredar sebelumnya,  kabar itu tidaklah benar.  Saya pastikan tidak ada Penahanan dari menajemen RSUD Kayuagung terhadap istri dan bayi kami,  bahkan sejak awal kami masuk hingga pasca istri saya melahirkan kami mendapatkan pelayanan yang baik di Rumah sakit ini.” imbuhnya.[***]

dra

 

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com