Rokok Ilegal Diburu, Bea Cukai Sita hingga 42 Juta Batang di Sejumlah Daerah
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 20 menit yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : old.beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Rokok ilegal kembali menjadi sasaran penindakan Bea Cukai di sejumlah daerah. Dalam rangkaian pengawasan terbaru, petugas mengamankan hingga puluhan juta batang rokok tanpa pita cukai maupun yang tidak memenuhi ketentuan, dari Jambi, Luwuk hingga Banten.
Di Jambi, Bea Cukai bersama Polres Kerinci menindak 499.200 batang rokok merek Golden Long yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci.
Menurut Dafit, kerja sama antaraparat penegak hukum penting untuk mempersempit ruang peredaran barang kena cukai ilegal. Pengawasan juga diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.
Di wilayah Luwuk, pengawasan terhadap rokok ilegal juga menghasilkan puluhan penindakan. Bea Cukai Luwuk bersama TNI dan Polri melakukan 64 kegiatan penindakan sepanjang November 2025 hingga Juni 2026.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 398.224 batang rokok serta 84,45 liter minuman keras ilegal.
Dari Jambi hingga Banten
Barang hasil penindakan di Luwuk kemudian dimusnahkan setelah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp620,59 juta, sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan Rp323,57 juta.
Penindakan tersebut juga menghasilkan denda sebesar Rp344,95 juta yang menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Luwuk mengamankan penerimaan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk Aldi Rakhman mengatakan pengawasan dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri dan aparat penegak hukum lainnya.
Sementara itu, penindakan dengan skala jauh lebih besar terjadi di wilayah Banten. Kanwil Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang memusnahkan 41.280.402 batang hasil tembakau dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp62,27 miliar. Adapun potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp39,95 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo mengatakan sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Data Bea Cukai Banten hingga 15 Agustus 2026 menunjukkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal terus dilakukan. Kanwil Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya mencatat 707 penindakan dengan hasil berupa 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter minuman mengandung etil alkohol.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp143,94 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72,15 miliar.
Selain penindakan, Bea Cukai Banten juga telah melakukan sembilan penyidikan. Lima perkara di antaranya telah berstatus P-21. Dari mekanisme Ultimum Remedium, penerimaan negara yang dicatat mencapai Rp1,75 miliar.
Rangkaian pengawasan tersebut merupakan bagian dari Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan yang dilakukan Bea Cukai secara terpadu dari hulu hingga hilir.
Operasi itu menyasar peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal mulai dari sumber produksi hingga distribusi kepada konsumen.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat. Partisipasi masyarakat dinilai dapat membantu mempersempit ruang peredaran rokok tanpa pita cukai dan barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
