Peristiwa

Ngaku Hilang Mata Pencarian, Ratusan Sopir Truk Angkutan Batubara Demo di Kantor Gubernur

foto : As

SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Ratusan sopir truk angkutan batubara berunjuk rasa di kantor Gubernur Sumsel, mereka mengaku akibat dari pencabutan Pergub No.23 tahun 2012 sudah menghilangkan mata pencariannya.

Menurut Koordinator Lapangan (korlap) Arismawan dalam orasinya Peratutan Gubernur Sumsel No.74 tahun 2018 tentang pencabutan peraturan Gubernur Sumsel No. 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui Jalan Umum yang berlaku pada 8 Nopember lalu cukup menyulitkan untuk menafkahi keluarganya.

Dia menyebutkan, datang jauh-jauh dari berbagai wilayah, seperti Lahat, Muara Enim, Prabumulih, Ogan Ilir, dan Palembang. “Bagi kami peraturan itu berpotensi menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan di Sumsel,”klaimnya, Rabu (21/11/2018).

Hal itu terbukti dengan berlakunya kebijakan sudah dua minggu kami stop tak bisa jalan. “Pendapatan kami para sopir ini harian pak, sehari bisa 250 ribu kotornya, kami kehilangan pendapatan, kami minta Pemerintah kami biso jalan lagi,” pintanya.

Sekretaris Daerah( Sekda) Provinsi Sumsel Nasrun Umar yang menemui massa menjelaskan,  ada tahapan. Penghentian angkutan batubara ini sudah melalui kajian-kajian sehingga peraturan yang dikeluarkan memiliki aspek besar bagi kepentingan rakyat Sumatera Selatan sesuai dengam visi dan misi Gubernur Herman Deru.

Untuk kebijakan jangka pendek, yaitu menggunakan Jalan Servo. Karena untuk saat ini baru jalan tersebut yang ada. Saat truk melintas di Jalur Servo, PT Servo bisa menampung beban 15 juta ton per tahun, artinya dengan total yang memakai jalan umum 5 juta ton per tahun masih tertampung.

Bahkan sisanya 10 Juta ton per tahun bisa dipakai pihak Servo. Sedangkan untuk jangka panjangnya ini sedang dipersiapkan jalur khusus lainnya. Jalannya itu dari Simpang DPRD Prabumulih-Tugu Nanas-Crossing dan munculnya di Patra Tani,” jelasnya.

Dikatakan Nasrun, kepala daerah sudah baik dengan menurunkan kemiskinan dan pengangguran. Dari segi visi dan misi sudah sejalan yang diinginkan.”Dalam pergub diizinkan diberi kesempatan 2 tahun. Meskinya 2013, perusahaan kuasa tambang, baru ada dua. Ternyata 2012-2018, toleransi masih dilarang pergub 74 dikeluarkan dengan pertimbangan,”urainya.[**]

 

Penulis : One

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com