Kamis, 8 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Memprioritaskan Hak Warga Negara & Masyarakat Adat

Memprioritaskan Hak Warga Negara & Masyarakat Adat

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 29 Agt 2021
  • visibility 941
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDANG putusan gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta kembali gagal digelar kemarin. Ini jadi penundaan ke-7 sejak sidang putusan pertama kali dijadwalkan pada Mei 2021.

Berbagai alasan dikemukakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pembacaan putusan ini — termasuk di dalamnya sejumlah alasan pribadi. Sidang akan ditunda setidaknya hingga 9 September 2021.

Tapi, sampai kapan kesehatan kita bisa menunggu?

Selama proses menunggu sidang putusan gugatan, kualitas udara di Jakarta bisa dibilang naik-turun.

Koalisi IBUKOTA, kumpulan warga Jakarta yang menjadi penggugat polusi udara, menjabarkan hasil analisis pada catatan kualitas udara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Darurat.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, diketahui kualitas udara di Ibu Kota justru lebih sering tercemar, karena melampaui baku mutu polusi udara harian sebesar 55 μg/m3 untuk kandungan polutan partikulat halus PM 2,5.

Kalau dilihat dari Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU, jumlah hari yang masuk kategori TIDAK SEHAT meningkat dua kali lipat selama PPKM Darurat di bulan Juli.

Artinya, mengurangi pergerakan masyarakat saja tidak cukup untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Pemerintah harus membuat kebijakan berbasis data yang secara signifikan mampu mengurangi jumlah hari dengan kualitas udara buruk.

Saat ini, informasi atas emisi yang menyebabkan pencemaran udara di Ibukota masih sangat minim.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu mengatakan harus adanya transparansi data pencemar dengan melakukan riset resmi untuk emission inventory — inventarisasi emisi adalah salah satu upaya pengendalian pencemaran lingkungan dengan mencatat jumlah pencemar dari sumbernya pada wilayah dan waktu tertentu.

“Sehingga mengendalikannya pun tentu akan lebih mudah karena menyasar langsung sumbernya,” ujar Bondan.

Banyaknya kendaraan di Jakarta adalah satu hal, tapi posisi Jakarta yang juga terkepung PLTU adalah hal lainnya.

Laporan kami di tahun 2017, Jakarta’s Silent Killer mengungkap bahwa Jakarta akan menjadi ibukota negara di dunia yang  paling banyak dikelilingi PLTU dalam radius 100 km. Emisi dari PLTU yang sudah dan akan dibangun ini meningkatkan paparan dari polutan (nitrogen dioksida, partikulat, dan sulfur dioksida) yang setara dengan emisi dari penambahan 10 juta mobil di kota Jakarta secara bersamaan.

Hal ini tentunya berhubungan dengan hak warga untuk mendapatkan lingkungan dan kehidupan yang bersih.

Bella Nathania, peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menyebut informasi emisi informasi perlu mudah diakses oleh masyarakat agar mereka juga bisa membuat keputusan.

Misalnya, ketika kita menggunakan masker saat bepergian ke luar ruangan untuk menurunkan risiko tertular COVID-19 seperti sekarang, langkah yang sama bisa diambil untuk mengurangi risiko terpapar polusi udara dengan informasi dan himbauan yang jelas.

Perjalanan memperbaiki kualitas udara Jakarta dan mengurangi risikonya bagi masyarakat nampaknya masih sangat panjang. Tapi, memenangkan gugatan warga negara bisa menjadi langkah awal untuk melihat keseriusan pemerintah pusat dan DKI Jakarta untuk memberikan lingkungan yang bersih bagi warganya.

Untuk melihat rangkuman perjalanan sidang tahun 2019  dan 2020 silahkan klik tautan. Kamu juga bisa membantu kami untuk terus berkampanye demi udara yang lebih bersih dengan berdonasi di sini.

Lain Jakarta, lain juga Papua.

Ketika hak warga negara diabaikan di Jakarta, hak warga negara yang sedang dibela di Papua justru mendapat perlawanan lewat gugatan. Bupati Sorong Johny Kamuru digugat oleh tiga dari empat perusahaan sawit yang dicabut izinnya boleh beliau.

Alasan pencabutan izin tersebut dikarenakan terlihat ‘ketidakberesan’ prosedural dan mengakibatkan lahan yang dipergunakan terkesan mubazir begitu saja, serta hak kesulungan masyarakat adat Malamoi jadi terabaikan.

Menurut kuasa hukum Bupati Sorong, mengutip Jubi, berdasarkan Undang-Undang Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki hak guna usaha (HGU) saat beroperasi. “Justru tiga perusahaan yang menggugat, tidak memiliki HGU hingga kini,” ujar Nur Amalia, salah satu anggota tim kuasa hukumnya.

Keempat perusahaan ini hanya memiliki izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Perusahaan-perusahaan ini juga justru menggunakan izinnya untuk kegiatan lain.

Usaha Bupati Sorong untuk membela hak masyarakat adat dalam gugatan ini perlu dukunganmu. Tandatangani petisi change.org/dukungbupatijohnykamuru agar investasi di Tanah Papua tidak melanggar hak-hak masyarakat adat.[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hindari Tindakan Negatif, Muba Keluarkan Perda Pesta Rakyat

    Hindari Tindakan Negatif, Muba Keluarkan Perda Pesta Rakyat

    • calendar_month Rabu, 12 Sep 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 830
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU –  Kabupaten Musibanyuasin (Muba) mengimplementasikan Peraturan Daerah (Raperda) Pesta Rakyat resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat. Setelah berjalan sangat panjang dan alot, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut resmi diberlakukan. “Yang harus dipahami, Perda ini bukan melarang atau menghapus hiburan masyarakat, tapi untuk membatasi […]

  • “Terimasih Pak Bupati Jalan Kami Sudah Mulus”

    “Terimasih Pak Bupati Jalan Kami Sudah Mulus”

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.940
    • 0Komentar

    WARGA Ogan Komering Ilir yang mengatasnamakan Forum Masyarakat OKI mengapresiasi pembangunan infrastruktur oleh Pemkab OKI. Dengan membentang spaduk mereka mengucapkan terimakasih kepada Bupati OKI, H. Iskandar, SE “Terimasih Pak Bupati Jalan Kami Sudah Mulus” demikian isinya. Spanduk tersebut tersebar di beberapa titik perlintasan dan pusat keramaian warga seperti di Kecamatan Pedamaran, Sirah Pulau Padang, Kota Kayuagung […]

  • Bank Sumsel Babel Pendopo Naik Status Jadi Cabang ke 29

    Bank Sumsel Babel Pendopo Naik Status Jadi Cabang ke 29

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.666
    • 0Komentar

    Bank Sumsel Babel (BSB) menaikan status Bank Sumselbebel Cabang Pembantu Pendopo, Kabupaten Pali menjadi Cabang Pendopo yang ke -29.

  • Semarak Lomba Bidar di Kecamatan Pedamaran, Warga Tumpah Ruah di Sungai Babatan

    Semarak Lomba Bidar di Kecamatan Pedamaran, Warga Tumpah Ruah di Sungai Babatan

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 791
    • 0Komentar

    Setelah dua tahun vakum akibat pandemi Covid-19 perhelatan lomba bidar mini di Kecamatan Pedamaran K Kabupaten Ogan Komering Ilir semarak. Meskipun diguyur hujan deras, warga  tumpah ruah di sepanjang Sungai Babatan menyaksikan Lomba rakyat tersebut pada, Minggu, (21/8/2022). Lomba Bidar tahun ini diikuti oleh 28 tim yang berasal dari desa-desa di Kecamatan Pedamaran. Bupati Ogan […]

  • SUTET KV 500 Terhubung, Progres Pembangunan PLTU Sumsel 8 Berlanjut

    SUTET KV 500 Terhubung, Progres Pembangunan PLTU Sumsel 8 Berlanjut

    • calendar_month Sabtu, 2 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.705
    • 0Komentar

    SETELAH sempat terkendala permasalahan kompensasi lahan di beberapa titik, yang salah satunya masuk dalam wilayah IUP PT SBP, pembangunan titik SUTET KV 500 milik PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) yang ditargetkan selesai dalam 14 hari akhirnya bisa terlaksana. Hal ini tidak terlepas dari dorongan serta kunjungan langsung oleh Sesdep Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenpolhukam, Brigjen […]

  • Muba Dinobatkan Kemenkumham Jadi Kabupaten Peduli HAM

    Muba Dinobatkan Kemenkumham Jadi Kabupaten Peduli HAM

    • calendar_month Senin, 14 Des 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.088
    • 0Komentar

    KABUPATEN Muba dinobatkan untuk kali empat sebagai salah satu Kabupaten Peduli HAM oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) dengan meraih skor paripurna 100 % atas kepeduliannya kepada perempuan dan anak. “Atas capaian ini juga, Kabupaten Muba untuk keempat kalinya dinobatkan Kemenkum-HAM menjadi Kabupaten Peduli HAM,” ujar Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Pemkab Muba, […]

expand_less
WordPress Archive Forcast – Newspaper & Magazine WordPress Theme Forest – Revolution WordPress Admin Forever – Wedding Couple & Planner/ Agency WordPress Theme Forex Market Prediction Game Widget | WordPress Plugin ForGravity | Entry Automation Amazon S3 Extension ForGravity | Entry Automation Dropbox Extension ForGravity | Entry Automation for Gravity Forms ForGravity | Entry Automation FTP Extension ForGravity | Live Population for Gravity Forms Formarta – Handmade Shop WordPress Theme