PERUSAHAAN Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Pada hari ini rabu (24/06/2020), rencananya Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna mempertanyakan kelanjutan audit kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi jual beli gas di dalam perusahaan milik daerah tersebut.
Fadli Habibi SH, selaku Kasubsi Penkum dan Humas Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan, memang rencananya hari ini tim penyidik Kejati Sumsel akan mendatangi kantor BPK RI guna mempertanyakan proses audit terkait kerugian negara atas dugaaan korupsi di PDPDE.
“Yah memang benar kita hanya menindaklanjuti temuan Tim Penyidik Kejati Sumsel, dimana kita meminta bantuan audit dari pihak BPK RI, sehubungan surat yang kita layangkan pada bulan Oktober 2019”, terang Fadli, melalui Via Smartphone.
Tindakan tersebut menurutnya, merupakan salah satu upaya Kejati Sumsel untuk mengungkap perkara yang diduga menjerat beberapa pejabat tinggi khususnya di wilayah Sumsel. Namun diakuinya bahwa dalam penyelidikan perkara ini perlu adanya kesabaran terutama dalam hal penyelidikan.
“Kejati Sumsel terus melakukan upaya agar dapat mengungkap perkara tersebut. Tim Penyidik dari bidang Pidsus dari bulan September 2019 sudah mengirimkan dan memberikan data-data yang diperlukan oleh BPK untuk diperiksa. Karena ini diluar wewenang kejati jadi perlu kesabaran menunggu hasil auditnya saja dari BPK, jika nanti hasil audit sudah keluar, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini tim penyidik Pidsus Kejati bisa menetapkan tersangka,”jelasnya.
Disoal mengenai lambatnya penanganan proses pemeriksaan audit BPK Fadli menjelaskan bahwa itu tergantung wewenang dari BPK RI, Kejati Sumsel hanya melengkapi data-data yang diperlukan oleh BPK yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas audit.
“Tidak menutup kemungkinan juga jika hasil audit sudah keluar tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil sejumlah saksi lagi termasuk sejumlah nama yang pernah diperiksa sebelumnya, jadi kita tunggu saja besok tim penyidik akan on the spot ke BPK RI, nanti akan kita infokan lagi,”ungkapnya.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang diberikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumsel.
Namun kenyataannya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perusahaan swasta. Dalam kurun waktu antara 2011 – 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp 38 miliar dan di potong hutang saham Rp 8 miliar jadi bersihnya kurang lebih Rp 30 miliar pada kurun waktu 9 tahun tersebut.
Sementara PT. PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini, dan patut diduga pendapatan kotor yang didapat kurang lebih Rp. 977 miliar, patut diduga pula pendapatan bersih yang diterima oleh PDPDE kurang lebih Rp 711 miliar dari hasil transaksi tersebut.
Dalam perjalanannya sudah banyak saksi yang diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, mereka adalah pejabat dan mantan pejabat dilingkungan Pemprov Sumsel. Dari pihak PDPDE serta saksi dari pihak rekanan PDPDE (swasta) juga sudah beberapa dimintai keterangannya oleh Pidsus Kejati Sumsel.[***]
MAR