Peristiwa

KLHK Amankan Burung Dilindungi di Yogyakarta, Burung Apa Saja Yang Disita Tersebut ?

TIM Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terdiri atas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) Yogyakarta dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengamankan sejumlah burung dilindungi di Provinsi DIY.

Kepala Balai KSDA Yogyakarta M. Wahyudi mengatakan operasi penertiban kepemilikan satwa yang dilindungi ini berawal dari temuan petugas adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi berupa Nuri Tanimbar (Eos Reticulata) dan beberapa burung lainnya untuk diperjualbelikan secara daring (online).

“Kami prihatin dengan masih adanya pelanggaran hukum bidang kehutanan berupa perdagangan illegal satwa dilindungi tersebut,” ujar Kepala Balai SDA Yogyakarta dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Kamis (17/6/2021).

Lebih lanjut Kepala Balai KSDA Yogyakarta menjelaskan Tim Gabungan berhasil menemukan berbagai jenis burung dilindungi dari kediaman warga di Kecamatan Umbulharjo, yaitu masing-masing satu ekor burung Perkici Iris (Psitteuteles Iris), Nuri Raja Ambon (Alisterus Amboinensis), Kasturi Ternate (Lorius Garrulus), Kakatua Tanimbar atau Goffin (Cacatua Goffiniana), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), dan Perkici Timor (Trichoglossus Euteles), serta dua ekor Nuri Tanimbar (Eos Reticulata).

“Barang bukti selanjutnya dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan kegiatan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut,” kata dia.

Atas adanya temuan tersebut, Kepala Balai KSDA Yogyakarta meminta seluruh jajarannya agar lebih dekat dengan masyarakat dan melakukan sosialisasi agar warga memahami hukum pemilikan satwa dilindungi tersebut.

“Saya mendorong teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kepemilikan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat kepemilikan satwa liar tersebut,” katanya.
InfoPublik (foto: Biro Humas KLHK).(***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com