Peristiwa

Ingat, Ini Pesan UPT Bapenda Sumsel Terkait Jual Beli Kendaraan

Salah satu faktor penyebab yang akan merugikan pemilik kenderaan pertama.

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Kepala UPT Bapenda Prov. Sumsel Heriyandi Sinulingga.Ap, menilai kadang masih terdapat kebiasan masyarakat untuk membeli kenderaan malas untuk  mengurus Balik Nama Kenderaan nya dan cenderung pinjam KTP pemilik kenderaan sebelumnya.

Ini  adalah salah satu faktor penyebab yang akan merugikan pemilik kenderaan pertama kenapa, karena jika kenderaan yang telah dijual dan tidak diblokir ke Samsat nantinya si pembeli kedua menyalahgunakan kenderaan dimaksud dengan hal hal negative. Misalnya merampok, tabrak lari atau kegiatan yang  negatif lainnya. Tentu secara administrasi, ungkap dia kenderaan masih  atas pemilik pertama akan direpotkan dengan urusan hukum.

“Kami himbau kepada masyarakat Sumsel khususnya masyarakat patuh pajak, jika menjual kenderaan ber motor, baik R2 atau R4 segera blokir  kenderaan nya ke kantor  Samsat  dan biaya blokir kami gratiskan,”ungkapnya kemarin.

Dengan dilaporkan ke Kantor Samsatuntuk blokir kenderaan tersebut, tentunya  secara hukum anda tidak lagi berurusan dengan hukum, karena alasan sudah blokir dan melaporkan ke Samsat dan  saat menjual kenderaannya dan disarankan kepada pemilik ke dua yang membeli langsung daftarkan ke Samsat untuk balik namakan kenderaan tersebut. Sehingga secara administrasi, paparnya kenderaan tersebut akan lebih mudah dalam pengurusan pembayaran pajaknya ke depan.

“Kami sebagai petugas pelayanan  Samsat, jika kenderaan nya sudah dilaporkan  di blokir dalam sistem kami secara tegas  tidak akan memproses pembayaran pajak dan pengesahan STNK- nya sebelum dibalik namaka.

Ini menurut dia salah satu upaya yang terus  disosialiasi pada 2017 ini dan  telah dilaksanakan sehingga  di 2018  akan dilanjutkan sehingga target BBNKB diharapkan tercapai.

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com