Minggu, 16 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Gubernur Menang Atas Gugatan  Pengusaha Angkutan Batubara

Gubernur Menang Atas Gugatan  Pengusaha Angkutan Batubara

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 3 Mar 2019
  • visibility 1.046
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sumselterkini.co.id, Palembang – Gugatan yang diajukan PT Dizamatra Powerindo Dkk ke Mahkamah Agung (MA), atas Kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74 Tahun 2018) yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum akhirnya kandas.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74/2018) sudah tepat karena tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum  Provinsi Sumsel H. Ardani SH.MH, dikonfirmasi via ponsel, Minggu (3/3/2019) sore.

Dijelaskan Kepala Biro Hukum  Provinsi Sumsel Ardani, bahwa PT Dizamatra Powerindo Dkk telah melakukan gugatan ke MA melalui permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 (Tentang  Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara). Setelah berproses di Mahkamah Agung ( MA) beberapa bulan, pada Jumat tanggal 1 Maret pihaknya menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan  73/P/KUM/2018.

“Isinya MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo Dkk,” jelas Ardani.

Hal itu kata Ardani sesuai keputusan yang dihasilkan dari rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung, Selasa 18 Desember 2018 oleh  Dr H Supandi S.H. M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr Irfan Fachruddin SH. C.N dan Is Sudaryono SH.MH serta hakim-hakim agung sebagai anggota majelis.

Adanya penolakan tersebut juga menandakan bahwa  Keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Pergub 74/2018 adalah keputusan yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang,” jelas Ardani.

Menurut Ardani pemohon dalam hal ini PT Dizamatra Powerindo keberatan tentang ketentuan Pergub 74/2018 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Namun setelah melalui proses MA akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel.

“Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas,” tambah Ardani.

Ada tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan oleh Herman Deru. Pertama keberadaan truk lalu lintas memicu kemacetan setiap hari, kedua yakni pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan. Kemudian yang ketiga adalah keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.

“Jadi sudah wajar pak gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini” jelasnya.

Sebelumnya gugatan Gugatan non litigasi juga diajukan PT Dizamatra Powerindo dan kandas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada akhir Desember 2018.

Selanjutnya kedua belah pihak menyepakati beberapa hal. Di antaranya Pemprov Sumsel berkomitmen mempermudah pemberian perizinan pembuatan Jalan Khusus dan mempercepat pemberian rekomendasi Pemda dalam pengajuan permohonan perizinan di tingkat pusat dalam jangka waktu sesyai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke dua Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menentukan tarif atas dan tarif bawah dalam penggunaan Jalan Khusus dan sarana prasarana terkait yang saat ini tersedia yaitu Jalan Khusus milik PT.Titan Infra Energy c.q PT Servo Lintas Raya melalui Keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan usukan para pihak sesuai dengan  ketentuan Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan Peraturan Perundangan lainnya.[**]

 

Penulis : One

 

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forkopimda Harus Selalu Waspada, Kapolda Maluku Petakan 52 Titik Berpotensi Rawan Konflik

    Forkopimda Harus Selalu Waspada, Kapolda Maluku Petakan 52 Titik Berpotensi Rawan Konflik

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 698
    • 0Komentar

    IRJEN Pol. Lotharia Latif menyampaikan bahwa di Provinsi Maluku terdapat 52 titik daerah rawan konflik. sembilan titik di antaranya berada di Maluku Tengah sehingga forkopimda harus selalu waspada. “Akar masalahnya hampir sama dengan di Pelauw dan Kariuw, ini kapan saja bisa muncul jadi konflik terbuka,” terang Irjen Pol. Lotharia di Kantor Bupati Masohi, Sabtu (05/02/22). […]

  • Produksi Sampah Puluhan Kali Lipat Selama PON, DLH Kerahkan Ratusan Petugas

    Produksi Sampah Puluhan Kali Lipat Selama PON, DLH Kerahkan Ratusan Petugas

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 885
    • 0Komentar

    RIBUAN orang berdatangan di Mimika selama Pekan Olahraga Nasional (PON) sehingga jumlah produksi sampah meningkat sepuluh kali lebih dari hari biasa. Oleh karena itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika menurunkan ratusan petugas untuk mengangkut sampah tersebut. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Mimika, Syahrial, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kominfo […]

  • Pemerintah Terus  Maksimalkan Vaksinasi, Walaupun Situasi Pandemi COVID-19 makin Terkendali

    Pemerintah Terus Maksimalkan Vaksinasi, Walaupun Situasi Pandemi COVID-19 makin Terkendali

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 729
    • 0Komentar

    MENTERI Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa situasi pandemi COVID-19 terus terkendali pada tingkat yang rendah. Dilansir dari InfoPublik.id, kasus konfirmasi Indonesia dan Jawa Bali masing-masing telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli lalu. “Selain itu, angka reproduksi efektif Bali akhirnya turun di bawah 1, […]

  • Semarak Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-78,Pemkab Muba Pastikan Seluruh Elemen Akan Turut Memeriahkan

    Semarak Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-78,Pemkab Muba Pastikan Seluruh Elemen Akan Turut Memeriahkan

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 722
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Sekayu- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengikuti  Konferensi Pers Agenda Bulan Kemerdekaan Tahun 2023 Secara Virtual, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (31/7/2023). Pada kesempatan ini, Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi melalui Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi mengatakan, persiapan dalam menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-78,  […]

  • Pangan Murah untuk Masyarakat Beresiko Sosial, Simak ! Apa Saja yang Dijual ?

    Pangan Murah untuk Masyarakat Beresiko Sosial, Simak ! Apa Saja yang Dijual ?

    • calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.133
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka pangan murah yang digelar di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Kabupaten OKI. Pangan murah tersebut dibuka hari ini,  pada pukul 08.00 WIB hingga selesai, Jumat (30/4/2021). Adapun bahan kebutuhan pokok yang disediakan pada “Pangan Murah” tersebut yakni, Beras kemasan 5Kg dengan harga Rp44.000 dan […]

  • Siapkan Evaluasi SAKIP, Pemkab Muba Optimis  Capai Target

    Siapkan Evaluasi SAKIP, Pemkab Muba Optimis  Capai Target

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 966
    • 0Komentar

    BUPATI Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi dengan tegas minta seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Muba untuk mempersiapkan materi Evaluasi SAKIP, yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2020 mendatang.  Hal ini, disampaikannya saat pimpin Rapat Persiapan dalam rangka Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) […]

expand_less
WordPress Archive CheerUp Blog / Magazine – WordPress Blog Theme Chefmaster – Restaurant & Cafe Elementor Template Kit Chefmaster – Restaurant WordPress Theme Chelsey – Portfolio Theme for Freelancers and Agencies ChemicLab – Science Research & Laboratory Elementor Template Kit Chemistry – Responsive Portfolio & Shop WP Theme Chicago – Restaurant & Cafe WordPress Theme Chicky – WordPress Fashion Marketplace Theme Chief – Modern Barbershop Template Kit Chikapoe – Pet Care & Veterinary Elementor Template Kit