Senin, 28 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Gubernur Menang Atas Gugatan  Pengusaha Angkutan Batubara

Gubernur Menang Atas Gugatan  Pengusaha Angkutan Batubara

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 3 Mar 2019
  • visibility 1.051
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sumselterkini.co.id, Palembang – Gugatan yang diajukan PT Dizamatra Powerindo Dkk ke Mahkamah Agung (MA), atas Kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74 Tahun 2018) yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum akhirnya kandas.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74/2018) sudah tepat karena tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum  Provinsi Sumsel H. Ardani SH.MH, dikonfirmasi via ponsel, Minggu (3/3/2019) sore.

Dijelaskan Kepala Biro Hukum  Provinsi Sumsel Ardani, bahwa PT Dizamatra Powerindo Dkk telah melakukan gugatan ke MA melalui permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 (Tentang  Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara). Setelah berproses di Mahkamah Agung ( MA) beberapa bulan, pada Jumat tanggal 1 Maret pihaknya menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan  73/P/KUM/2018.

“Isinya MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo Dkk,” jelas Ardani.

Hal itu kata Ardani sesuai keputusan yang dihasilkan dari rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung, Selasa 18 Desember 2018 oleh  Dr H Supandi S.H. M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr Irfan Fachruddin SH. C.N dan Is Sudaryono SH.MH serta hakim-hakim agung sebagai anggota majelis.

Adanya penolakan tersebut juga menandakan bahwa  Keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Pergub 74/2018 adalah keputusan yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang,” jelas Ardani.

Menurut Ardani pemohon dalam hal ini PT Dizamatra Powerindo keberatan tentang ketentuan Pergub 74/2018 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Namun setelah melalui proses MA akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel.

“Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas,” tambah Ardani.

Ada tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan oleh Herman Deru. Pertama keberadaan truk lalu lintas memicu kemacetan setiap hari, kedua yakni pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan. Kemudian yang ketiga adalah keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.

“Jadi sudah wajar pak gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini” jelasnya.

Sebelumnya gugatan Gugatan non litigasi juga diajukan PT Dizamatra Powerindo dan kandas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada akhir Desember 2018.

Selanjutnya kedua belah pihak menyepakati beberapa hal. Di antaranya Pemprov Sumsel berkomitmen mempermudah pemberian perizinan pembuatan Jalan Khusus dan mempercepat pemberian rekomendasi Pemda dalam pengajuan permohonan perizinan di tingkat pusat dalam jangka waktu sesyai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke dua Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menentukan tarif atas dan tarif bawah dalam penggunaan Jalan Khusus dan sarana prasarana terkait yang saat ini tersedia yaitu Jalan Khusus milik PT.Titan Infra Energy c.q PT Servo Lintas Raya melalui Keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan usukan para pihak sesuai dengan  ketentuan Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan Peraturan Perundangan lainnya.[**]

 

Penulis : One

 

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat NKRI, JMSI Sumbar Kerjasama Dengan Denpom 2/4 Padang

    Perkuat NKRI, JMSI Sumbar Kerjasama Dengan Denpom 2/4 Padang

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 860
    • 0Komentar

    PENGURUS Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Sumatera Barat jalin nota kesepahaman dengan Denpom 1/4 Padang, Senin (5/7/2021). Kerjasama ini dijalin dalam rangka ikut berkontribusi dalam menegakkan kedaulatan negara. “Detasemen Polisi Militer bukan semata institusi yang menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer saja. Banyak hal yang bisa dikerjasamakan dengan […]

  • Walkot Palembang Ajak Gotong Royong Perangi COVID-19

    Walkot Palembang Ajak Gotong Royong Perangi COVID-19

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 821
    • 0Komentar

    WALI kota Palembang  Harnojoyo mengajak semua kalangan untuk bergotong royong perangi wabah COVID-19, karena tanpa kerja bersama masalah tidak akan selesai. Hal itu disampaikannya saat menerima bantuan kemanusiaan dampak Covid-19 dari CV Pesona Musi (Pempek Beringin Group) dan DPC Partai Demokrat Kota Palembang, di Posko Gugus Tugas Covid-19 Rumah Dinas Walikota Palembang, Rabu (15/4/2020). Bantuan […]

  • Gubernur Se Sumbagsel Dukung Pembangunan Kampus IPDN di Pagaralam

    Gubernur Se Sumbagsel Dukung Pembangunan Kampus IPDN di Pagaralam

    • calendar_month Rabu, 8 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 877
    • 0Komentar

    GUBERNUR Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengatakan keberadaan kampus baru Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Provinsi Sumsel, tidak hanya dinantikan oleh seluruh masyarakat Provinsi Sumsel, namun juga keinginan dari seluruh masyarakat di Sumbagsel. Gubernur Provinsi Sumsel mengakui, pembangunan Kampus IPDN di Kota Pagaralam mendapat dukungan penuh dari seluruh kepala daerah di Provinsi […]

  • Rapid Test Antigen Dalam Pemeriksaan COVID-19

    Rapid Test Antigen Dalam Pemeriksaan COVID-19

    • calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 981
    • 0Komentar

    Untuk meningkatkan Testing dan Tracing, pemerintah menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan RDT Antigen di Puskesmas untuk pelacakan kontak dan penegakan diagnosis COVID-19. Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis […]

  • Menhub Kikis Pemikiran Jawa Sentris

    Menhub Kikis Pemikiran Jawa Sentris

    • calendar_month Sabtu, 27 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.127
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, MARTAPURA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pembangunan infrastruktur akan terus dilaksanakan secara merata, termasuk pembangunan infrastruktur di Sumsel karena Sumsel termasuk provinsi unggulan. Hal tersebut disampaikannya pada saat kunjungan kerja di Martapura, Kabupaten Oku Timur, Sabtu pagi,[27/10/2018]. Pembangunan infrastruktur akan terus dilaksanakan secara merata, termasuk pembangunan infrastruktur di Sumsel karena Sumsel termasuk […]

  • Bangun Kemitraan, Kapolda Sumbar Terima Piagam Penghargaan dari PWI

    Bangun Kemitraan, Kapolda Sumbar Terima Piagam Penghargaan dari PWI

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 897
    • 0Komentar

    DALAM momen peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan di tingkat Sumbar, Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., menerima piagam penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi tersebut. Penghargaan dengan kategori Mitra PWI tersebut diserahkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus, Selasa (22/2/22) di Auditorium Gubernur Sumbar. […]

expand_less
WordPress Archive CheerUp Blog / Magazine – WordPress Blog Theme Chefmaster – Restaurant & Cafe Elementor Template Kit Chefmaster – Restaurant WordPress Theme Chelsey – Portfolio Theme for Freelancers and Agencies ChemicLab – Science Research & Laboratory Elementor Template Kit Chemistry – Responsive Portfolio & Shop WP Theme Chicago – Restaurant & Cafe WordPress Theme Chicky – WordPress Fashion Marketplace Theme Chief – Modern Barbershop Template Kit Chikapoe – Pet Care & Veterinary Elementor Template Kit