Rapid Test Antigen Dalam Pemeriksaan COVID-19
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
- visibility 982
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan RDT Antigen di Puskesmas untuk pelacakan kontak dan penegakan diagnosis COVID-19.
Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.
Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri. Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id
#KPCPEN
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar