Peristiwa

Goncang Diamankan Polisi, Apa Kasusnya Ya ?

foto : Ari Wibowo

SUMSELTERKINI.CO.ID, SUNGAI KERUH – Goncang,(21) Warga Dusun II, Desa Keramat Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Muba diamankan aparat kepolisian –Polsek Sungai Keruh, Muba, pasalnya, ia diduga melakukan pemerkosaan, sebut saja Melati, (20)

Goncang ditangkap di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Muba,  Rabu (24/10/2018) malam.

Menurut keterangan korban, kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Adhe Nurdin, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (23/1020180) sekitar pukul 19.00 WIB di Pondok Kebun,  tepatnya di Dusun II, Desa Keramat Jaya, Kecamatan Jirak Jaya,  Kabupaten Muba.

Sebelum kejadian, pelaku beserta orang tua korban dan korban bersama – sama makan bersama. Setelah itu, kata Kapolsek pelaku mengantar orang tua korban ke rumahnya sedangkan korban setelah menganti baju langsung pergi ke pondok.

Sekitar jam 19.00 WIB, pelaku pergi ke pondok, seperti biasanya saat di pondok tersebut pelaku tergiur melihat korban mengenakan celana pendek serta tidak mengenakan pakaian.

Karena sudah berat ujung, sontak saja pelaku langsung menarik tangan korban serta mendorong tubuh korban hingga terjatuh.

Korban yang mengalami cacat fisik badan sebelah kanan itu hanya bisa pasrah saat pelaku langsung menindih korban serta membekap mulutnya dan melepaskan celananya.

Lalu,  kemudian pelaku pun memperkosanya hingga mengeluarkan sperma di dalam alat vital korban. Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku pun akhirnya kabur dengan  langkah seribu.

Setelah kejadian itu, korban akhirnya menceritakan kepada ke dua orang tuanya atas kejadian yang ia alami. Mendengar cerita korban, orang tua korban tak terima  dan langsung melaporkan ke aparat Polisi Sektor [Polsek] Sungai Keruh.

Kapolsek yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan Kanit Res beserta anggota dan bersama orang tua korban dan orang tua pelaku, ikut  bersama – sama menangkap pelaku di Desa Gajah Mati.

“Pelaku pun ditangkap tanpa adanya perlawanan dan akan dikenakan sanksi pasal 285 KUHPidana. Untuk menanggung jawabkan perbuatannnya dibawa ke Mapolsek Sungai Keruh untuk proses hukum selanjutnya,”begitu cerita singkat Kapolsek.[**]

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com