Peristiwa

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksol di Vonis 17 Tahun

Foto: Istimewa

Majelis Hakim yang di ketuai Dr Fahren SH MHum,menjatukan hukuman terhadap terdakwa Sulaiman (36) dan Abi Samudra masing -masing selama 17 tahun kurungan di Pengadilan Negeri (PN)) Kls 1 A Khusus Palembang, dengan cara teleconference Kamis (2/7)

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing masing terdakwa selama 17 tahun,” ujar majelis.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim,terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) M, Pandawa SH,mengatakan untuk pikir pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun menyatakan pikir pikir.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula karena dendam yang disimpan sejak tahun 2016 silam menjadi latar belakang dari pembunuhan sadis tersebut.

Tepatnya terdakwa Abib Sulaiman yang merasa sakit hati terhadap sopir mobil bernomor polisi BG 1442 RP karena diduga telah menyerempet keponakannya namun tidak bertanggung jawab.

Kemudian diketahui bahwa pemilik mobil tersebut merupakan driver taksi online. Terdakwa bahkan sengaja membuat akun transportasi online untuk bisa menemukan keberadaan pemilik mobil BG 1442 RP.

Setelah terus gagal menemukan keberadaan orang yang dia cari, akhirnya pada Sabtu (28/12/2019) terdakwa berhasil mengorder driver online yang memiliki mobil BG 1442 RP.

Mereka kemudian membuat orderan untuk diantarkan ke perumahan Griya Asri Kelurahan Pulo kerto Kecamatan Gandus Palembang.

Sebelumnya, terdakwa Abib Samudra juga sempat menyerahkan senjata api sofgun kepada terdakwa Sulaiman yang kemudian disimpan di dalam tas yang dibawanya.

Setelah sampai di tempat tujuan, kedua terdakwa langsung mengeksekusi korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka parah.

Dikarenakan takut ketahuan warga, kedua terdakwa sempat berencana akan langsung membuang tubuh korban di lokasi kejadian. Namun tindakan itu ketahuan oleh warga yang merasa curiga karena mendengar teriakan korban yang saat itu masih dalam keadaan kritis.

Kedua terdakwa kemudian langsung kabur membawa mobil korban. Namun niatan itu gagal sebab mereka tidak tahu jalan keluar perumahan ditambah lagi mobil yang dikendarai tiba-tiba mati.

Satu pelaku yakni Sulaiman berhasil ditangkap dan jadi bulan-bulanan warga.

Sedangkan terdakwa Abib Samudera sempat lari dan bersembunyi di dalam rawa-rawa untuk menghindari amukan massa. Namun ia berhasil ditangkap oleh salah seorang aparat kepolisian yang tinggal di perumahan lokasi kejadian. Kemudian korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan. [***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com